Breaking News

Prakerja Gelombang 41

Info Prakerja Gelombang 41 Telah, Masa Daftar Ditutup, Begini Cara Cek Hasilnya Selain Lewat 

Seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 telah ditutup, begini cara cek hasilnya selain dari notifikasi SMS.

Editor: Nur Nihayati
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 41 

Seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 telah ditutup, begini cara cek hasilnya selain dari notifikasi SMS.

SERAMBINEWS.COM - Bagi Anda masih dalam pendaftar prakerja gelombang 41 simak informasi ini.

Ingin tahu bagaimana cara mengecek karena masa pendaftaran telah ditutup.

Seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 telah ditutup, begini cara cek hasilnya selain dari notifikasi SMS.

Seleksi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 ditutup pada Hari Selasa, (16/8/2022).

Mengutip Instagram @prakerja.go.id, Kartu Prakerja gelombang 41 ditutup pukul 23.59 WIB.

"Jam 23.59 WIB malam ini (Selasa) kesempatan Gabung Gelombang 41 akan ditutup!" tulis akun Prakerja.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Dibuka, Ini Cara Daftar di Prakerja.go.id hingga dapat Uang 600 Rb/Bulan

Baca juga: Pemerintah Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37, Ini Syarat dan Cara Mendaftar

Baca juga: Daftar Yuk! Kartu Prakerja Gelombang 41 Telah Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar di Prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 41 telah ditutup, simak cara cek hasilnya.
Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja gelombang 41

Berikut cara cek hasil Kartu Prakerja gelombang 41 dirangkum TribunJakarta:

1. Dashboard Prakerja

Kamu bisa secara berkala mengecek dashboard di laman Kartu Prakerja, dengan login menggunakan akun masing-masing. 

Jika dinyatakan lolos, nomor Kartu Prakerja akan tertera dan muncul status saldo pada dashboard akun.

Iklan untuk Anda: Sendok sebelum tidur! Dalam sebulan, 22 kg lemak terkait usia akan hilang!
Advertisement by

Sedangkan jika tidak lolos, akan mendapatkan notifikasi pada dashboard dengan keterangan “Kamu Belum Berhasil”.

Untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja, kamu perlu menonton 3 video yang telah disediakan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved