Surya Darmadi Buron Megakorupsi Rp 78 Triliun Terjerat Pidana 3 Perkara
Kasus pertama, Surya Darmadi terseret dugaan suap alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pengiriman dokumen itu merupakan salah satu bentuk kerja sama KPK dan Kejagung.
“Kejaksaan Agung juga berkoordinasi dengan kita dan meminta alat alat bukti yang ada di KPK dan kami juga secara terbuka menyampaikannya,” kata Ghufron saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore.
Baca juga: Buronan KPK Surya Darmadi Tiba di Kejagung, Pengacara: Dia Tidak Kabur
Tegaskan beda perkara
Ghufron mengatakan, kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung berbeda dengan perkara yang diusut KPK.
Wakil Ketua KPK itu memastikan, pihaknya akan terus berkoordinasi terkait dengan kebutuhan pemeriksaan kasus suap yang juga menjerat Surya Darmadi.
Menurut Ghufron, hal ini biasa dilakukan antarlembaga penegak hukum. Ia mencontohkan, tahanan yang tengah menjalani proses hukum KPK juga bisa menjalani pemeriksaan perkara lain yang diusut Polri.
“Untuk kepentingan pemeriksaan KPK tentunya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melengkapi keterangan-keterangan yang dibutuhkan dari yang bersangkutan,” tutur Ghufron.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK akan terus mengusut kasus suap revisi fungsi perhutanan di Riau.
Ia menegaskan bahwa Komisi Antirasuah itu bakal membawa taipan yang pernah menjadi buron tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka persidangan.
“Tentu juga akan diselesaikan penyidikannya dan kami pastikan tersangka akan diproses sampai ke persidangan,” kata Ali.
Surya Darmadi tiba di Indonesia menggunakan China Airlines dengan kode penerbangan C1761.
Bos perusahaan sawit itu datang ke Indonesia dari Taiwan untuk menyerahkan diri.
Buron KPK itu tiba di Indonesia pada pukul 13.20 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dan langsung menuju kantor Kejaksaan Agung.
Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan awal oleh Korps Adhyaksa, Surya Darmadi dibawa ke Rutan Salemba untuk dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
Baca juga: Sapi di Lhokseumawe Mulai Terinfeksi Virus LSD, Daging Berbau Busuk hingga Tak Dapat Disembelih
Baca juga: VIDEO Rekaman Pidato Presiden Soekarno saat Membacakan Proklamasi Indonesia pada 17 Agustus 1945
Baca juga: Gelombang Laut Capai 1,5 Meter di Perairan Selat Malaka, Hingga Tiga Hari Kedepan
Kompas.com: Jerat Pidana 3 Perkara untuk Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T