Tipikor
JPU Limpahkan Kembali Berkas Perkara Korupsi Pasar Tradisional Subulussalam ke Pengadilan Tipikor
Pelimpahan ulang perkara yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI ini sehubungan putusan sela hakim Pengadilan
Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Subulussalam kembali melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Tradisional Subulussalam ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Penuntut Umum Kejari Subulussalam melimpah ulang berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi ke Pengadilan Tipikor di Banda Aceh,” kata Kajari Subulussalam, Mayhardy Indra Putra SH,MH kepada Serambinews.com, Kamis (18/8/2022).
Pelimpahan ulang perkara yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI ini sehubungan putusan sela hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh yang membatalkan dakwaan JPU.
Pembatalan dakwaan perkara korupsi revitalisasi pasar tradisional Subulussalam itu digelar dalam sidang lanjutan, Selasa (9/8/2020) pekan lalu di Pengadilan Negeri Banda Aceh.
• Seluruh Napi Tipikor Lapas Lhokseumawe tak Bisa Terima Remisi HUT RI, Ini Sebabnya
Kajari Mayhardy Indra Putra mengakui dakwaan JPU dibatalkan alias ditolak dan mereka menghormati putusan pengadilan tersebut.
Menurut Kajari Mayhardy Indra penolakan dakwaan dengan alasan majelis hakim menilai tidak cermat, jelas dan lengkap khususnya soal perhitungan kerugian negara.
• Tersangka Korupsi Proyek Revitalisasi Pasar Modern Subulussalam akan Disidang di Pengadilan Tipikor
Diakui dalam dakwaan awal ada perhitungan kerugian negara dari BPKP RI dan ditambah temuan baru yang sebelumnya tidak masuk kembali dimasukkan.
Hal inilah di persidangan majelis mengangap tidak cermat, tidak pasti berapa kerugian negara sehingga hakim menerima eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum tersangka yang menyoal penambahan kerugian negara itu.
Atas hal ini, Kejari Subulussalam tetap menghormati putusan hakim atau pengadilan. Meski begitu, pihaknya tidak berhenti dalam melakukan upaya hukum berupa melimpahkan ulang.
Hal ini lantaran kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,8 miliar lebih itu turut diatensi KPK RI dan Kejagung RI.
Kasus ini sendiri merupakan perkara yang ditangani sejak 2018 dan sempat masuk ke KPK RI namun belakangan diamanahkan ke Kejaksaan Negeri Subulussalam untuk menuntaskannya.
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra memastikan timnya di Kejaksaan tetap komit dalam pemberantasan hukum.
Sebelumnya diberitakan mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam berinisial TAA dan seorang rekanan berinisial MI ditetapkan sebagai tersangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi pasar Modern Subulussalam Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Subulsusalam Mayhardy Indra Putra SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Renaldho Ramadhan, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar, Senin (20/6/2022) di Kantor Kejari Subulussalam.