Breaking News

Tipikor

JPU Limpahkan Kembali Berkas Perkara Korupsi Pasar Tradisional Subulussalam ke Pengadilan Tipikor

Pelimpahan ulang perkara yang menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI ini sehubungan putusan sela hakim Pengadilan

Penulis: Khalidin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/KHALIDIN
Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH MH. 

Renaldho Ramadhan menjelaskan, proyek tersebut bernama pembangunan pusat kegiatan revitalisasi pasar tradisional dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Proyek yang dikerjakan dalam dua mata anggaran masing-masing tahun 2015 dan 2016 dengan pagu anggaran Rp. 13.845.000.000 dan Rp 16.946.222.000 atau total Rp 30.791.222.000.

Dikatakan, proyek tersebut berada di Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subulussalam.

Tersangka TAA merupakan Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Subullussalam.

Sedangkan MI bertindak sebagai kuasa direktur perusahaan penyedia jasa alias rekanan proyek pasar modern Subulussalam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, 23 Maret 2022. MI selaku kuasa direktur PT Tangga Batu Jaya Abadi dan PT Fida Teknik Pratama.

Sementara TAA selaku Kadis Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM sekaligus kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen.

Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldho Ramadhan mengatakan berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kasus proyek pasar dengan pagu anggaran total Rp 30 miliar lebih itu telah merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih.(*)

Rinda Febriola Menangis Usai Jalankan Tugas Negara, Anggota Paskibraka Nasional dari Aceh Tengah

Biskuit Berlogo Kemenkes Diduga Berjamur, Dua Balita di Lhokseumawe Sempat Muntah

VIDEO Penyelam Barsela Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Karang Tongkat Tuan Tapa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved