Berita Regional

Memilukan! Bocah SD Dirudapaksa Ayah Kandung Berkali-kali, Korban juga Disiksa dan Dipaksa Mencuri

Secara bejat, ia tega menjadikan anak gadisnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sebagai budak seks dengan dirudapaksa berkali-kali.

Editor: Saifullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi anak korban rudapaksa. Seorang ayah di Bangka Belitung tega merudapaksa anak kandungnya sendiri berkali-kali. 

"Pas pulang sekolah kemarin sempat saya tanyain, tapi bapaknya ini enggak ngaku dan langsung lari," sambungnya.

Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih SD, Korban Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang

Pelaku mencoba kabur

Sementara itu, Kapolsek Sungaiselan, Iptu Hafiz Febrandani mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan terkait peristiwa itu pada Selasa (16/8/2022) siang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan berbekal informasi dari warga sekitar, pihaknya pun mencari keberadaan pelaku yang saat itu diketahui hendak melarikan diri.

"Sekitar jam 5 sore, pelaku berhasil kami amankan ketika pelaku mencoba kabur ke arah hutan," ucap Hafiz kepada Bangkapos.com, Rabu (17/8/2022).

Lanjut dia, saat proses penangkapan oleh anggota Polsek Sungaiselan, pelaku sempat memberontak dan mencoba meloloskan diri.

Kemudian, demi kepentingan penyelidikan, pelaku pun dibawa ke kantor Polsek Sungaiselan untuk diperiksa.

Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 7 kali.

Baca juga: Menantu Bejat! Tega Rudapaksa Ibu Mertua Usia 65 Tahun, Dipergoki Anak Pelaku saat Setubuhi Korban

Meski demikian, Hafiz mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus.

"Kemungkinan pelaku ini melakukan perbuatannya lebih banyak dari itu. Dan sampai saat ini masih terus kami periksa agar pelaku mengakui perbuatannya dengan sejujur-jujurnya," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku patut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022.

Yang terakhir diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul “Tabiat Pelaku Rudapaksa Anak Sendiri di Kecamatan Sungaiselan, Korban Diancam Agar Tutup Mulut

BERITA LAIN TENTANG PEMERKOSAAN ANAK

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved