Berita Regional
Memilukan! Bocah SD Dirudapaksa Ayah Kandung Berkali-kali, Korban juga Disiksa dan Dipaksa Mencuri
Secara bejat, ia tega menjadikan anak gadisnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sebagai budak seks dengan dirudapaksa berkali-kali.
Secara bejat, ia tega menjadikan anak gadisnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sebagai budak seks dengan dirudapaksa berkali-kali.
SERAMBINEWS.COM – Naluri seorang ayah lumrahnya adalah selalu menjaga dan menyayangi anaknya.
Normalnya, ayah atau bapak adalah tempat bagi seorang anak mencari perlindungan dari semua ancaman bahaya.
Tapi hal ini tampaknya tidak berlaku bagi seorang pria berinisial (WH), warga Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung.
WH yang semestinya mencurahkan kasih sayang dan melindungi anaknya, justru menjadi monster bagi buah hatinya sendiri.
Secara bejat, ia tega menjadikan anak gadisnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) sebagai budak seks dengan dirudapaksa berkali-kali.
Bukan itu kebejatan WH. Ia juga memaksa anaknya itu untuk melakukan pencurian.
Baca juga: Polisi Tahan Dua Pemuda Kasus Rudapaksa Gadis Tunarungu, Penjara dan Cambuk Menanti
Peristiwa tragis ayah rudapaksa anak ini terjadi di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui WH (38), sudah berkali-kali menggauli anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Aksi keji WH terbongkar ketika guru melihat ada gelagat aneh pada sang anak di sekolah.
Awalnya guru korban merasa curiga dengan muridnya yang tidak ceria seperti murid lainnya.
Kemudian, pada Selasa (16/8/2022) lalu, guru korban bertanya dan meminta korban menceritakan tentang apa yang sedang terjadi menimpa dirinya.
"Jadi kemarin sewaktu di sekolah, saya tanya ke korban dan minta dia cerita dengan jujur," ucap guru korban saat diwawancarai Bangkapos.com, Rabu (17/8/2022).
Baca juga: Ditinggal Sendiri di Rumah, Ibu Muda jadi Korban Rudapaksa & Perampokan, Lari Telanjang Minta Tolong
Guru korban mengaku terkejut dan geram setelah mendengar pengakuan dari muridnya itu yang ternyata telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
"Sedih saya waktu denger ceritanya (korban-red), udah mau nangis saya waktu itu,” ucap sang guru.
“Kok bisa ada ayah sebiadab itu yang tega berbuat seperti itu kepada anak kandungnya sendiri," jelasnya.
Dwi menuturkan, saat bercerita, muridnya itu menangis karena takut akan disiksa oleh ayah kandungnya.
Bahkan seingat korban, dirinya sudah digauli oleh ayah kandungnya itu sebanyak kurang lebih empat kali di tempat yang berbeda.
"Katanya (korban-red), dia udah dirudapaksa sama ayahnya sekitar empat kali, ada yang dilakukan di dapur, di kamar bahkan ada yang di hutan,” beber guru korban.
Baca juga: Tersangka Rudapaksa Gadis Usia 16 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara, Korban Sempat Diancam Bunuh
“Tapi kalau kata kepolisian ada 7 kali, nanti jelasnya mungkin nunggu pengakuan pelaku, karena memang sudah ditangkap oleh polisi," jelasnya.
Tak hanya itu, selain dirudapaksa, korban juga kerap disiksa bahkan disuruh mencuri oleh ayah kandungnya itu.
Selain itu, korban juga sering diancam akan dibunuh jika memberi tahu perbuatan keji ayahnya itu kepada orang lain.
"Ayahnya itu udah bukan manusia lagi, sifatnya udah kayak iblis. Masa anaknya disuruh nyuri terus dia yang ngambil uangnya,” tandas guru korban dengan geram.
“Kadang-kadang kalau anaknya dapat beasiswa, uangnya diambil sama dia (pelaku-red)," ungkapnya.
Ia menjelaskan, orang tua korban sudah lama berpisah dan korban dipaksa oleh ayahnya untuk tinggal bersama dirinya.
Baca juga: Tahun 2022, 9 Perkara Rudapaksa Terhadap Anak Masuk ke MS Jantho, 4 Diantaranya Ada Hubungan Darah
Padahal, ayahnya tersebut kerap menganggur dan dikenal suka mabuk-mabukan.
"Ayah korban ini memang suka KDRT sama keluarganya, termasuk sama istrinya. Dan anaknya itu sebenarnya mau tinggal sama ibunya, tapi enggak dibolehin," ujarnya.
Karena sudah yakin dengan cerita dan pengakuan dari korban, sang guru berkoordinasi dengan kepala sekolah untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungaiselan.
"Jadi kemarin waktu pulang sekolah, sengaja saya tungguin bapaknya itu yang kebetulan mau jemput korban," terangnya.
Lanjut dia, ketika bapaknya datang ke sekolah, dia pun bertanya secara langsung kepada yang bersangkutan dan memarahinya karena telah berbuat tega dan kurang ajar kepada putrinya sendiri.
"Pas pulang sekolah kemarin sempat saya tanyain, tapi bapaknya ini enggak ngaku dan langsung lari," sambungnya.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandung Masih SD, Korban Dipaksa Layani Teman Pelaku untuk Lunasi Utang
Pelaku mencoba kabur
Sementara itu, Kapolsek Sungaiselan, Iptu Hafiz Febrandani mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan terkait peristiwa itu pada Selasa (16/8/2022) siang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan berbekal informasi dari warga sekitar, pihaknya pun mencari keberadaan pelaku yang saat itu diketahui hendak melarikan diri.
"Sekitar jam 5 sore, pelaku berhasil kami amankan ketika pelaku mencoba kabur ke arah hutan," ucap Hafiz kepada Bangkapos.com, Rabu (17/8/2022).
Lanjut dia, saat proses penangkapan oleh anggota Polsek Sungaiselan, pelaku sempat memberontak dan mencoba meloloskan diri.
Kemudian, demi kepentingan penyelidikan, pelaku pun dibawa ke kantor Polsek Sungaiselan untuk diperiksa.
Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 7 kali.
Baca juga: Menantu Bejat! Tega Rudapaksa Ibu Mertua Usia 65 Tahun, Dipergoki Anak Pelaku saat Setubuhi Korban
Meski demikian, Hafiz mengaku bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman kasus.
"Kemungkinan pelaku ini melakukan perbuatannya lebih banyak dari itu. Dan sampai saat ini masih terus kami periksa agar pelaku mengakui perbuatannya dengan sejujur-jujurnya," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku patut diduga melanggar Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022.
Yang terakhir diubah menjadi UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.(*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul “Tabiat Pelaku Rudapaksa Anak Sendiri di Kecamatan Sungaiselan, Korban Diancam Agar Tutup Mulut”