Berita Nasional
Organda: Tinjau Ulang Pembatasan BBM Subsidi, untuk Angkutan Umum dan Barang Agar Tak Dibatasi
Agar tidak ada pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite subsidi untuk transportasi publik.
Agar tidak ada pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite subsidi untuk transportasi publik.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) meminta pemerintah meninjau ulang pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Peninjauan ulang itu terutama untuk transportasi publik dan angkutan umum.
Hal ini karena kedua sektor tersebut terkait dengan kepentingan masyarakat.
Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono meminta agar tidak ada pembatasan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite subsidi untuk transportasi publik.
Sebab, pada dasarnya transportasi publik membeli pertalite sesuai kebutuhan operasionalnya dan tidak pernah ada pemanfaatan untuk tujuan lain, selain untuk operasional transportasi publik.
“Mereka (transportasi publik) beli, isi tangkinya untuk operasional jalan,” kata Ateng, Jumat (19/8/2022).
Ateng berharap, transportasi publik tidak dibatasi untuk membeli pertalite subsidi. Dia berharap pembatasan hanya untuk kendaraan pribadi.
Baca juga: Miris! Tiga Anak di Bawah Umur di Aceh Besar yang Menjadi Korban Rudapaksa Hamil dan Melahirkan
Baca juga: Kisah Heroik Pelajar SMP Panjat Tiang Bendera, Anak Petani di Pidie Itu Ingin Jadi TNI
Ateng menyebut, bahan bakar yang digunakan angkutan umum adalah pertalite. Sebelumnya, angkutan umum menggunakan premium.
Ateng mengatakan, transportasi publik di Indonesia maksimal 10 persen dari populasi seluruh jumlah kendaraan.
Artinya, porsi kendaraan pribadi di Indonesia mencapai sekitar 90 persen.
Sebab itu, Organda menilai penataan pembatasan pembelian pertalite semestinya diutamakan untuk mengatur pembelian pertalite bagi kendaraan pribadi.
“Angkutan umum biarkan saja sesuai kebutuhan dia. Jangan lagi disusahin dengan pembatasan pembatasan,” kata Ateng.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Multimoda Transport Indonesia (PPMTI) Kyatmaja Lookman meminta agar tidak ada pembatasan pembelian jenis BBM tertentu (JBT) atau solar subsidi bagi angkutan barang.
Apalagi tujuan penggunaan solar bagi angkutan barang untuk memperlancar distribusi barang dan logistik masyarakat.
Baca juga: 4 Tersangka Temuan Senpi di Lapas IDI, Dipasok Istri dan Pacar Napi, Masukkan Pistol di Bagian Vital
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Jaksa Perpanjangan Penahanan Tiga Mantan Aparatur Desa di Nagan Raya
Kyatmaja mengatakan, kendaraan berat jarak jauh bisa menggunakan solar sekitar 300 liter sampai 400 liter solar.
Lalu, untuk kendaraan golongan kedua dinilai masih mungkin bisa menggunakan 200 liter per hari.
Dia mencontohkan, dengan 200 liter solar maka truk besar dapat menempuh jarak antara 400 kilometer (Km) sampai dengan 600 Km.
“Kalau untuk kendaraan lintas yang sehari bisa 800 Km. Jadi butuh 2 hari untuk menyelesaikan pekerjaan,” ucap Kyatmaja.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, belum ada kepastian soal penerapan pembatasan pembelian solar subsidi melalui QR Code.
Sebab, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialisasi. Selain itu, proses pendaftaran juga masih terus dibuka.
Terkait pembatasan BBM solar bersubsidi, Irto menyebut, belum ditentukan waktu mulai implementasinya.
“Harapannya bisa segera,” ucap Irto.(*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Organda Minta BBM Subsidi untuk Transportasi Umum dan Angkutan Barang Tak Dibatasi"