Berita Aceh Besar
Polisi Temukan 25 Ha Ladang Ganja di Aceh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan sejumlah ladang ganja
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan sejumlah ladang ganja dengan total luas mencapai 25 hektare (Ha) di Aceh.
Ladang itu terdeteksi usai polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta beberapa waktu lalu.
Adapun barang bukti ganja yang telah disita dari pengungkapan kasus ini mencapai 270 kilogram.
Barang bukti itu disita dari empat tempat kejadian perkara, yakni Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Kompleks Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni; dan Jalan Soekarno-Hatta, Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemusnahan terhadap ladang ganja yang ditemukan itu.
"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022, kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," ujar Krisno, Rabu (17/8/2022).
Dikatakan, awalnya tim hanya menemukan tiga ladang ganja.
Namun setelah melakukan penelusuran, penyidik akhirnya mendapati total sembilan ladang ganja.
Ladang ganja itu berada di Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar.
"Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3-4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," tuturnya.
Baca juga: 10 Resep Aneka Sambal Segar, Ada Sambal Matah, Sambal Ganja, Hingga Sambal Bawang
Baca juga: Rumah Pasutri Pengedar Sabu dan Ganja Digeledah, Istri Halangi Polisi, Suaminya Malah Kabur
Krisno mengungkapkan, ganja dari ladang ini akan dikirim ke Jakarta dan Jawa Barat melalui jalur darat.
Lebih lanjut, kata Krisno, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang telah ditangkap.
Mereka berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.
Sementara itu, masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial H alias IK.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/melakukan-pemusnahan-batang-ganja.jpg)