Berita Aceh Besar
Polisi Temukan 25 Ha Ladang Ganja di Aceh
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan sejumlah ladang ganja
Tayang:
Editor:
bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas gabungan melakukan pemusnahan batang ganja dengan cara membakar di kawasan pegunungan Lamteuba, Aceh Besar, Kamis (21/7/2022).
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (kompas.com)
Baca juga: 53.300 Batang Ganja Siap Panen Dimusnahkan
Baca juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/melakukan-pemusnahan-batang-ganja.jpg)