Kamis, 4 Juni 2026

Berita Aceh Besar

Polisi Temukan 25 Ha Ladang Ganja di Aceh

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan sejumlah ladang ganja

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas gabungan melakukan pemusnahan batang ganja dengan cara membakar di kawasan pegunungan Lamteuba, Aceh Besar, Kamis (21/7/2022). 

Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki dan menguasai narkotika Golongan I, dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga. (kompas.com)

Baca juga: 53.300 Batang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

Baca juga: MK Tolak Legalisasi Ganja Medis, Sarankan Pemerintah-DPR Revisi UU Narkotika

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved