Breaking News

Kartu Prakerja

Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 42 Sudah Dibuka, Ini Syarat & Cara Daftar di Prakerja.go.id

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 42 lengkap dengan syarat dan cara mendaftar di prakerja.go.id.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 42 

Proses pendaftaran dilakukan secara online di link www.prakerja.go.id dan bisa dilakukan dengan modal handphone atau HP.

Tidak hanya itu, berkas yang dibutuhkan untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 42 ini hanyalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK).

Sama seperti sebelumnya, berikut beberapa keuntungan menjadi penerima Kartu Prakerja gelombang 42:

  • Bila kamu dapat Kartu Prakerja, kamu bisa dapat bantuan pelatihan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan serta mendapatkan insentif yang diberikan secara nontunai.
  • Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp3.550.000, yang terdiri dari:
  • Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra termasuk SISNAKER.
  • Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta.
  • Insentif ini terdiri dari dua bagian: Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000).
  • Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000).

Bagi Anda yang tertarik ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 42, Anda bisa mendaftar melalui HP dengan mengikuti syarat dan cara di bawah ini.

Syarat daftar Kartu Prakerja

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
  • Jika belum memiliki akun, Anda bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 41 dapat dilakukan melalui laman resmi Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Untuk daftar Kartu Prakerja, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu.

Cara membuat akun Kartu Prakerja

Berikut ini adalah langkah-langkah atau cara membuat akun Kartu Prakerja:

  • Buka browser di HP atau laptop Anda.
  • Kemudian, membuat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  • Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password. Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.
  • Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Prakerja dan melakukan verifikasi.
  • Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses pendaftaran.

Cara daftar Prakerja atau login Prakerja

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Prakerja.

Berikut langkah-langkahnya.

  • Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, Klik “Lanjutkan”’
  • Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai,
  • Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  • Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP,
  • Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, Klik “Kirim”;
  • Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”,
  • Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda, Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
  • Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
  • Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar Klik "Mulai Tes"
  • Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang. Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung"
  • Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
  • Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya
  • Tahap pendaftaran selesai.
  • Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.

Ketentuan upload KTP dan foto selfie Prakerja

Saat akan mendaftar Kartu Prakerja, Anda wajib melakukan verifikasi dengan mengunggah foto KTP dan foto selfie atau swafoto.

Perhatikan ketentuan upload foto KTP saat daftar Kartu Prakerja sesuai panduan. Misalnya, upload foto KTP langsung dari kamera HP secara jelas.

Jika Anda mengakses lewat komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser ponsel.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved