APBA Turun Rp 6 T, Bagaimana Nasib JKA? Falevi: Selama Kami di DPR, Kami Pastikan JKA Tetap Ada

Masyarakat tidak perlu khawatir, meski dana otsus (otonomi khusus) berkurang, kita pastikan JKA tetap lanjut

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani (kanan) berbicara tentang kelanjutan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di tengah menurunnya dana otonomi khusus mulai 2023 mendatang. Falevi menyampaikan hal itu dalam program Podcast Bincang Politik 'APBA Turun Rp 6 Triliun, Bagaimana Nasib JKA?' yang berlangsung di Studio Serambi On TV, Selasa (23/8/2022). 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani memastikan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap berlanjut meski APBA 2023 mengalami penurunan sebesar Rp 6 triliun.

Kepastian itu disampaikan Falevi saat menjadi narasumber dalam program Podcast Bincang Politik di studio Serambi On TV, Kantor Harian Serambi Indonesia, Selasa (23/8/2022).

Program podcast tersebut mengangkat tema ‘APBA Turun Rp 6 Triliun, Bagaimana Nasib JKA?’.

“Kami ingin pastikan, selama kami di DPR, kami pastikan bahwa JKA itu tetap ada,” tegas Falevi.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, meski dana otsus (otonomi khusus) berkurang, kita pastikan JKA tetap lanjut,” tambah politisi Partai Nanggroe Aceh ini.

Dia mengakui, penurunan APBA sebesar Rp 6 triliun akan berdampak besar pada program-program pemerintah, terutama program-program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat.

Tetapi khusus untuk program JKA, dari hasil evaluasi data sementara yang telah dilakukan, sejauh ini telah terjadi penghematan anggaran yang cukup besar, sehingga JKA tetap dimungkinkan untuk dilanjutkan.

Selama ini, sebut Falevi, anggaran yang dibayarkan Pemerintah Aceh untuk premi JKA 2,2 juta masyarakat Aceh adalah sebesar Rp 1,2 triliun.

Menurut Falevi, dengan anggaran sebesar itu, ditambah lagi berkurangnya penerimaan dana otsus dari 2 persen menjadi 1 persen, hal itu akan sangat membebani anggaran pemerintah.

Karena itulah, pihaknya beberapa waktu lalu ngotot mendesak dilakukannya evaluasi terhadap penerima JKA dan JKN KIS di Aceh.

Sebab pihaknya menduga, pembayaran premi Rp 1,2 triliun itu terjadi karena tidak ada singkronisasi data penduduk penerima program asuransi kesehatan, sehingga terjadi double klaim.

“Jadi selama ini, masyarakat yang terdaftar di JKA, juga terdaftar di JKN/KIS,” tutur Falevi.

Baca juga: VIDEO Ratusan Kakek Nenek di Bireuen yang Belum Tercatat Secara Resmi Ikut Isbat Nikah

Baca juga: Ini Sosok Intelijen yang Bocorkan Duit Sambo dalam Bungker Rp 900 M, Pengacara: 99 Persen Akurat

Baca juga: UIN Ar-Raniry akan Bangun Pabrik Sabun, Kerja Sama dengan Pemerintah Aceh Besar

Dia menyebutkan, dari hasil rekonsiliasi data sementara, dapat diasumsikan terjadi penghematan anggaran mencapai Rp 500 miliar dari premi yang dibayarkan selama ini Rp 1,2 triliun.

Pengurangan ini terjadi karena bertambahnya kepesertaan JKN KIS dari semula 1.894.676 peserta menjadi 2.700.000 peserta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved