Skandal 1MDB

Dijebloskan ke Penjara, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun

Ya, Najib Razak, yang memerintah Malaysia pada periode 2009-2018 akhirnya menghuni penjara. Menolak banding, Mahkamah Persekutuan...

Editor: Eddy Fitriadi
AFP/FAZRY ISMAIL / POOL
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Kini Dijebloskan ke Penjara, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun. 

SERAMBINEWS.COM -  Malaysia untuk pertama kalinya menjebloskan seorang mantan Perdana Menteri.

Ya, Najib Razak, yang memerintah Malaysia pada periode 2009-2018 akhirnya menghuni penjara.

Menolak banding, Mahkamah Persekutuan Malaysia mengukuhkan vonis 12 tahun penjara bagi Najib Razak pada Selasa (23/8/2022).

Mahkamah Persekutuan Malaysia merupakan pengadilan tingkat banding terakhir di Malaysia.

Usai sidang putusan di Putrajaya, Najib Razak segera dijebloskan ke penjara.

Najib Razak sebelumnya divonis bersalah atas kasus korupsi dari 1Malaysia Development Berhad (1MDB), BUMN dana negara Malaysia yang kini ditutup.

Associated Press melaporkan majelis hakim Mahkamah Persekutuan menetapkan bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi Malaysia adalah benar serta banding yang diajukan Najib “sama sekali tanpa merit.”

Najib Razak selama ini bebas dengan jaminan, menunggu putusan pengadilan banding yang jatuh pada hari ini.

Politikus berusia 69 tahun itu selalu bersikeras bahwa dia tak bersalah.

Skandal 1MDB yang menjerat Najib diperkirakan merugikan Malaysia senilai lebih dari 4,5 miliar dolar AS atau sekitar 64 triliun rupiah.

Sebagian dana itu diketahui mengalir ke rekening Najib.

Najib dan kroninya didakwa mencuci aliran uang dari 1MDB.

Pada 2020 lalu, politikus Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) itu diputus bersalah atas dakwaan penyelewengan kekuasaan dan pencucian uang karena menerima secara ilegal sekitar 9,4 juta dolar AS dari SRC International, salah satu divisi 1MDB.

BUMN 1MDB diketahui didirikan Najib Razak setelah ia naik ke tampuk kekuasaan pada 2009 silam.

Najib Razak mengajukan banding atas vonis penjara 12 tahun dan denda 50 juta dolar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tahun lalu, karena pelanggaran pidana dan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved