Istri Ferdy Sambo Tersangka
Istri Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Tersangka Pekan Ini, Ungkap Kematian Brigadir J
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pekan ini.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pekan ini.
Hal itu untuk membuat terang kematian Yosua alias Brigadir J.
Terkait informasi pemeriksaan, disampaikan langsung Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo.
Dikutip Serambinews.com dari laman resmi Polri, Selasa (23/8/2022), Tim khusus Polri menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J pekan ini.
"Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC (Putri Candrawathi)," jelas Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo.
Namun, ia belum dapat menginformasikan kapan waktu pemeriksaan Putri Candrawathi dilaksanakan.
"Waktunya menunggu info lanjut," ujarnya.
Baca juga: Ditanya Kenapa Jari Putus, Ini Jawaban Dokter Forensik dari Hasil Autopsi Ulang Brigadir J
Dua Alat Bukti Jerat Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Dua alat bukti menjerat istri Ferdy Sambo hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua.
Digital Video Recorder (DVR) CCTV yang berhasil didapat timsus jadi kunci bongkar peran Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat mendampingi Ketua Timsus sekaligus Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Dua alat bukti yang menjerat Istri Ferdy Sambo itu sehingga menjadi tersangka yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri sebagaimana dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Ditanya Apakah Ada Luka Pukul di Tubuh Brigadir J, Begini Jawaban Dokter Forensik
CCTV yang selama ini jadi pertanyaan publik, akhirnya diperoleh timsus berupa Digital Video Recorder (DVR) dari Pos Satpam.
Dari barang bukti tidak langsung ini, menjadikan petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling hingga Duren Tiga.
"Dan PC (Putri Candrawathi) melakukan kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ucap Brigjen Andi.
Baca juga: Kawal Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Tugas Selanjutnya Gak Ngurus Polisi Lagi, Jaksa Sekarang
Berbagai fakta mengenai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo akan dirangkum Serambinews.com sebagai berikut:
• Istri Ferdy Sambo Sakit dan Ditetapkan Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri itu mengungkapkan, Putri Candrawathi sudah diperiksa sebanyak tiga kali dan semestinya kembali diperiksa Kamis kemarin.
Namun pihaknya menerima surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan diharuskan beristirahat selama tujuh hari.
"Tanpa kehadiran yang bersangkutan kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti (tadi) ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Baca juga: DPR Fraksi PKS Lantang: Lanjut Pak Mahfud, Kita Intropeksilah Gak Usah Gagah-Gagahan
• Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan
Sementara Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menerangkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan dokter yang menangani Putri Candrawathi mengenai status yang bersangkutan apakah ditahan atau tidak.
"Nanti status (penahanan) akan ditetapkan berikutnya. Saya kira itu dulu jawaban saya, terima kasih," kata Komjen Agung.
"(Belum ada penangkapan PC) belum, belum. Di kediaman di rumah (posisi)," tambahnya menjawab pertanyaan wartawan.
Baca juga: Begini Peran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Hingga Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
• Terancam Hukuman Mati
Sementara mengenai ancaman hukuman untuk Putri, ternyata tak jauh dari sang suami yakni ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Ia dijerat pasal pembunuhan berencana seperti Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas kematian Yosua alias Brigadir J.
"Pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC adalah pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 - 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Baca juga: Ferdy Sambo Penentu Nasib Aparat
• Terjerat Kasus Penghilangan CCTV
Sementara Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, mengenai pihak-pihak terduga yang menghilangkan CCTV sudah diperiksa.
Sudah sebanyak 16 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait CCTV pada 9 Agustus 2022.
Pihaknya membuka kemungkinan akan bertambah saksi lainnya untuk pengembangan.
Mereka dibagi menjadi lima klaster yakni, pertama. Warga komplek Aspol Duren Tiga. Sudah tiga orang diperiksa yakni SN, M dan AZ.
Klaster kedua yakni mereka yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi yakni AF, AKP IW, AKBP AC, Kompol AF.
Baca juga: KPK & PPATK Bergerak atas Kasus Brigadir J, Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Jumat
Klaster ketiga yakni mereka yang melakukan transmisi pemindahan dan melakukan perusakan CCTV yaitu Kompol BW, Kompol CP, AKBP AR.
Klaster keempat yakni mereka yang menyuruh memindahkan CCTV yakni Ferdy Sambo (FS), BJP HK, AKBP AN.
Klaster kelima yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS dan Bripka DR.
"Barang bukti yang disimpan ada empat yakni hardisk eksternal, tablet, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga dan laptop," kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri.
"Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 32 dan 33 UU ITE dengan ancaman dan pasal 221 serta 223 KUHP dan pasal 55 - 56 KUHP," tambahnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Mabes Polri: CCTV Sesaat Kejadian Berhasil Ditemukan, Istri Ferdy Sambo Tersangka