Buntut Kasus Tewasnya Kakek Sarijan, Korban Dikeroyok di Depan Istri, Enam Polisi jadi Tersangka
“Suamiku lagi shalat saat itu, dan pada saat pintu didobrak kami mendengar tembakan peringatan,” kata J, istri Sarijan.
SERAMBINEWS.COM, BANJAR - Seorang kakek bernama Sarijan (60) tewas setelah dianiaya sejumlah oknum polisi dari Satresnarkoba Polres Banjar.
Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada Januari silam.
Ketika itu, Sarijan digerebek oleh tim Satresnarkoba Polres Banjar pada di rumahnya di Desa Tatah Pamangkih, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Istri Sarijan mengatakan saat penggerebekan itu suaminya sedang melaksanakan shalat.
“Suamiku lagi shalat saat itu, dan pada saat pintu didobrak kami mendengar tembakan peringatan,” kata J, istri Sarijan.
J sebelumnya juga mengatakan suaminya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan dirinya menyaksikan suaminya dipukuli sampai wajahnya berdarah dan luka-luka.
Tindakan yang membuat J tak terima, polisi dianggap memperlakukan suaminya tidak manusiawi.
J menyaksikan suaminya dipukuli sampai wajahnya berdarah dan penuh luka.
"Padahal dia tak melawan," singkatnya.
Usai dipukuli, korban SA kemudian dibawa ke rumah sakit, namun tak berapa lama mendapat penanganan medis, nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Viral Pemain Futsal Tega Keroyok Pengendara dan Anak Balita di Pelukan Korban
Dikutip dari Kompas.com Keluarga SA yang tak terima kemudian melapor ke Bidang Propam Polda Kalsel dengan membawa seorang pengacara.
Seusai penggerebekan, SA sempat dibawa ke rumah sakit untuk diberikan penanganan medis.
Namun, hanya beberapa saat di rumah sakit nyawa SA tak tertolong.
Sementara itu Kuasa hukum keluarga korban, Kamarullah menambahkan atas dasar itu pihak keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kalsel untuk mendapatkan keadilan.
Kamarullah mengatakan, saat penggerebekan, korban sama sekali tak melawan.
Apalagi, polisi tak menemukan satu pun barang bukti narkoba.
"Kalau melawan, ditembak juga enggak masalah. Ini sama sekali korban tak melawan. Barang bukti juga tak ada. Setelah itu korban juga di seret oleh seorang polisi," ungkap Kamarullah.
Saat menerima laporan bahwa korban meninggal dunia, polisi tak melibatkan pihak keluarga korban untuk proses pemakaman.
"Korban ketika itu mau dibawa ke Madura untuk dimakamkan, tapi dilarang," tambahnya.
Baca juga: Keroyok Terduga Pencuri hingga Tewas, 11 Satpam RS Kariadi Semarang Ditangkap
Makam dibongkar setelah 6 bulan kejadian
Enam bulan setelah kejadian tersebut, makam Kakek Sarijan dibongkar oleh tim forensik untuk kepentingan otopsi pada Rabu (15/6/2022).
Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Kalsel, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, pembongkaran makam Sarijan untuk mencari penyebab kematiannya walau sudah 6 bulan lebih dimakamkan
Otopsi dihadiri langsung oleh pihak keluarga Sarijan yang sejak awal curiga dengan kematiannya yang dinilai tidak wajar.
Salah satu pihak keluarga Mesrawi berharap pihak kepolisian bisa terbuka dalam mengungkap kasus kematian Sarijan.
"Kami yakin kepolisian bisa bertindak profesional," ujar Mesrawi.
Pihak keluarga kata Mesrawi sudah lama menginginkan agar jasad Sarijan bisa di otopsi, namun dengan berbagai kendala, baru bisa digelar pada, Rabu.
"Otopsi dilakukan atas permintaan penyidik kepada pihak keluarga," jelasnya.
Baca juga: Dengar Teriakan Maling, 10 Pemuda di Jember Tega Keroyok Teman Sendiri hingga Tewas
Enam polisi jadi tersangka
Buntut penggerebekan maut yang menewaskan seorang kakek, 6 personel Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, keenamnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes M Rifa'i dalam keterangan yang diterima, pada Selasa (23/8/2022).
Penetapan enam tersangka setelah hasil otopsi Sarijan keluar.
Rifa'i tak menampik jika hasil otopsi itu ditemukan sejumlah luka bekas benda keras di tubuh korban yang menyebabkan meninggal dunia.
Tak hanya sidang kode etik, Rifa'i memastikan jika keenam personel Polres Banjar itu juga akan menjalani sidang pidana.
"Adanya hasil otopsi ini itu berarti juga akan dikenakan pidana. Silahkan nanti ikuti persidangannya," pungkas dia.
Baca juga: Menguak Skandal Korupsi 1MDB yang Buat Mantan PM Malaysia Najib Razak Dipenjara 12 Tahun
Baca juga: Polres Pidie Kembali Temukan 2.600 Batang Ganja di Tangse, Ditanam di Tiga Lokasi
Baca juga: Ukraina Bikin Bunker di Sekolah, 2,8 Juta Anak Jadi Pengungsi
Tribunnews.com: Kasus Tewasnya Kakek Sarijan, Dikeroyok Oknum Polisi di Depan Istri: Padahal Suamiku Tidak Melawan