Berita Banda Aceh
Puluhan Peneliti Presentasi tentang Masyarakat Hukum Adat di Universitas Syiah Kuala Besok dan Lusa
Acara ini akan dibuka Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki atau oleh pejabat yang mewakilinya.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Mursal Ismail
Acara ini akan dibuka Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki atau oleh pejabat yang mewakilinya.
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 63 peneliti dari berbagai kampus di Indonesia akan mempresentasikan hasil kajiannya tentang masyarakat hukum adat (MHA) dalam Simposium Nasional bertema “Dilema Masyarakat Hukum Adat di Indonesia”.
Kegiatan yang dilaksanakan Pusat Studi Hukum, Islam, dan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Darussalam, itu akan berlangsung pada Kamis besok dan Jumat lusa (25-26/8/2022) di Gedung Pengadilan Semu Kampus USK Darussalam, Banda Aceh.
Acara ini akan dibuka Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki atau oleh pejabat yang mewakilinya.
Ketua Panitia, Dr Sulaiman Tripa MH, menyebutkan selain dari USK, peserta lain berasal dari Universitas Malikussaleh, Universitas Teuku Umar, BRIN Jakarta, Universitas Lampung.
Kemudian WRI Indonesia, IAIN Lhokseumawe, Universitas Muhammadiyah, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Andalas.
Baca juga: Yayasan Geutanyoe Bersama IOM Sosialisasi Hukum Adat Aceh ke Rohingya
“Selain 50 peneliti yang mengirim makalahnya, ada 13 pemateri utama yang khusus diundang untuk mengisi tiga sesi diskusi,” kata Sulaiman kepada Serambinews.com di Darussalam, Rabu (24/8/2022) petang.
Pemateri yang khusus diundang, sebut Sulaiman, antara lain, Dr Rikardo Simarmata (pakar adat dari Universitas Gadjah Mada).
Kemudian Prof Dr Kurniawarman SH MH (pakar hukum agraria dari Universitas Andalas), Prof Dr Ir Ahmad Humam Hamid MA (pakar sosiologi pedesaan USK).
Berikutnya Dr M Adli Abdullah (Staf Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang), serta A Hanan SP MM (Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh).
Kemudian Yustina Ogoney (perwakilan perempuan adat suku Moskona Papua Barat), Dr M Gaussyah SH MH (pakar hukum tata negara USK), Tgk Mukim Ilyas (Mukim Beungga, Tangse, Pidie), Agung Wibowo (Perkumpulan Huma), Rizki Januar (World Resource Institute), dan Zulfikar Arma (Jaringan Komunitas Masyarakat Adat Aceh).
Baca juga: Negara Sudah Akui Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat
Sedangkan hasil kajian mewakili Pusat Studi Hukum, Islam, dan Adat USK Darussalam akan disampaikan oleh Dr Teuku Muttaqin Mansur MH, Dosen FH USK.
Kegiatan ini sendiri, menurut Sulaiman Tripa, didukung sejumlah lembaga mitra yang selama ini melaksanakan pendampingan di Aceh.
Masing-masing mitra membantu kebutuhan kegiatan secara gotong royong.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presentasi-hukum-adat.jpg)