Berita Jakarta
Setelah 12 Jam, Sambo Baru Diperiksa di Sidang Etik
Setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo berlangsung 12 jam, baru giliran Sambo yang diperiksa tim sidang
JAKARTA - Setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo berlangsung 12 jam, baru giliran Sambo yang diperiksa tim sidang.
"Lagi berlangsung saat ini," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8/2022), seperti dilansir Kompas.com, tadi malam pukul 21.52 WIB.
Sidang etik yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, tersebut dimulai pukul 09.25 WIB, kemarin.
Kepala Bagain (Kabag) Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, mengatakan, sebanyak 15 saksi yang dihadirkan di sidang etik Sambo sudah selesai diperiksa semua.
Sehingga, giliran Sambo selaku terduga pelanggar yang diperiksa tim sidang.
"Lengkap 15 ya (saksi diperiksa)," kata Nurul.
Nurul membeberkan, para tersangka di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J turut dihadirkan, di antaranya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ke 15 saksi yang dihadirkan itu berasal dari empat kelompok.
Pertama, Dari tempat khusus di Mako Brimob yaitu HK (Brigjen Pol Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Pol Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), dan BH (Kombes Budhi Herdi).
Baca juga: Begini Respons Napoleon Bonaparte Jika Nanti Ferdy Sambo Ditempatkan Satu Sel dengan Dirinya
Baca juga: Anak Bungsu Sambo Tidak Bisa Pisah dengan Ibunya, Kak Seto Sarankan Lapas Punya Fasilitas Khusus
Kedua, Dari patsus Provos Propam yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Ketiga, Dari patsus Bareskrim meliputi RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma'ruf), dan Bharada Richard Eliezer via Zoom.
Keempat, Dari luar patsus masing-masing HN (Brigjen Pol Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Sidang etik tersebut akan menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari status sebagai anggota Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri
Sidang KKEP itu dipimpin jenderal bintang tiga yaitu Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri.
Terlihat tenang
Pantauan Tribun di lokasi, sidang kode etik itu dilakukan secara tertutup.
Terlihat, mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, datang sekitar pukul 09.25 WIB.
Ia mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) 'polos' lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang.
Sambo terlihat dijaga ketat oleh aparat kepolisian sebelum memasuki ruang sidang kode etik.
Sambo terlihat tenang dan tidak ada beban jelang menjalani sidang kode etik.
Dari pantauan juga hanya terlihat dua buah monitor televisi di depan gedung yang menayangkan proses awal sidang dengan tidak menggunakan suara.
Selain itu, terlihat juga pasukan Brimob menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang.
Sidang itu dipimpin oleh Kabaintelkam, Komjen Pol Ahmad Dofiri.
Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono.
"Ada juga Gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi.
Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Bharada E menjadi salah satu dari 15 saksi yang diperiksa saat sidang kode etik.
Namun ia tidak dihadirkan secara langsung.
Alasan Bharada E hanya hadir melalui virtual karena sudah mengajukan sebagai juctice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam hal permohonan klien saya ke LPSK sebagai JC kita minta untuk tidak dipertemukan secara langsung.
Ini juga merupakan program JC dari LPSK," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut tidak hadirnya Bharada E itu merupakan perlakuan khusus agar Bharada E dapat terlindungi.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan.
Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.
Alasan itu juga diamini oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Iya di antaranya seperti itu," ungkapnya. (kompas.com/tribun network/abd/igm/wly)
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Ajukan Pengunduran Diri sebagai Anggota Polri, Bakal Dapat Uang Pensiun?
Baca juga: Kirim Surat Permohonan Maaf Untuk Polri: Ferdi Sambo: Saya Menyesal dan Siap Bertanggung Jawab