Kapolri Janji Tidak akan Tutupi Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Lima Tersangka Bakal Dihadirkan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memastikan saat ini sudah menerima surat resmi dari Polri untuk ikut serta dalam pelaksanaan rekonstruksi.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga memastikan saat ini sudah menerima surat resmi dari Polri untuk ikut serta dalam pelaksanaan rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kompolnas sudah menerima undangan untuk hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Selanjutnya, Poengky menyatakan, kapasitas Kompolnas mengawasi proses rekonstruksi tersebut sebagaimana permintaan pihaknya kepada Irwasum Polri.

Bahkan, Kompolnas kata Poengky, juga telah meminta Kapolri untuk memastikan Tim Khusus (Timsus) bekerja secara profesional.

"Sudah, Mas. Ketika bertemu Kapolri pada 2 Agustus lalu, kami sudah sampaikan untuk mengawal proses penyidikan kasus FS untuk memastikan Tim Khusus bekerja secara profesional dan mandiri, dan Kapolri sangat menyambut baik," ucap dia.

Tak hanya akan hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi, Kompolnas juga sebelumnya ikut hadir dalam sidang etik yang dijalani Ferdy Sambo bersama tiga tersangka lainnya.

Kata dia, mekanisme itu sejatinya sudah diatur dalam UU Polri nomor 2 tahun 2002 dan Perpres 17 tahun 2011 terkait fungsi Kompolnas. Tak hanya itu, Polri dan Kompolnas juga kata Poengky, mempunyai MOU yang secara detil mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang Kompolnas selaku pengawas fungsional Polri.

"Kami akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan rekonstruksi kasus berjalan dengan profesional dan mandiri," tukas dia.(Tribun Network/abd/igm/riz/wly)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved