Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Etik Ferdy Sambo Penuh Air Mata, Para Saksi Menangis
Yusuf membeberkan, yang menangis dalam dalam sidang etik itu bukan Sambo, melainkan saksi-saksi yang dihadirkan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim yang menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan suasana di dalam persidangan yang berlangsung selama 17 jam.
Yusuf menyebutkan, sidang tersebut diwarnai ketegangan dan air mata.
"Ya suasana sidangnya sebagaimana pengadilan. Ya suasananya ada tegangannya, ada tenangnya, ya dinamislah. Dan penuh air mata," sebut Yusuf saat dimintai konfirmasi, Minggu (28/8/2022).
Yusuf membeberkan, yang menangis dalam dalam sidang etik itu bukan Sambo, melainkan saksi-saksi yang dihadirkan.
Ada 15 orang yang dihadirkan dalam sidang tersebut, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Kombes Budhi Herdi Susianto, hingga Brigjen Pol Hendra Kurniawan.
"Pak Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya.
Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," tutur Yusuf.
Yusuf tidak membocorkan siapa saja saksi yang menangis dalam sidang etik Sambo.
Menurut dia, mereka menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal.
"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," ucap Yusuf.
Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo mengakui semua keterangan yang disampaikan 15 saksi dalam sidang KKEP.
Sebanyak 15 saksi dihadirkan untuk memberi keterangan perihal peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh Sambo.
"Pelanggar Irjen FS juga sama, tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Dedi menjelaskan, dengan pengakuan Sambo tersebut, seluruh dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terbukti benar, di antaranya rekayasa kasus, penghilangan barang bukti seperti kamera CCTV, hingga menghalangi proses penyidikan.
Kemudian, Dedi menyebutkan, 15 orang saksi yang dihadirkan terbagi menjadi tiga klaster.
Klaster pertama adalah saksi-saksi yang terdiri dari tiga orang yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Klaster kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice, berupa ketidakprofesionalan dalam olah TKP, ada lima orang," tutur Dedi.
Lima saksi yang Dedi maksud terlibat dalam ketidakprofesionalan olah TKP adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sementara itu, untuk klaster ketiga, mereka berkaitan dengan pengrusakan atau penghilangan alat bukti rekaman kamera CCTV.
Lima saksi ini adalah AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Sidang KKEP kemudian memutuskan bahwa Ferdy Sambo dipecat atau diberhentikan tidak dengan horman (PTDH) dari institusi Polri.
Baca juga: VIDEO Pengunggah Konten Kerajaan Sambo Dibebaskan secara Restorative Justice
Ferdy Sambo Dipecat
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).
Sidang itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan menghadirkan 15 saksi.
Setelah 17 jam digelar, sidang etik terhadap Sambo berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari dengan keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Ahmad mengatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.
Selain pemecatan, majelis KKEP juga menyatakan Sambo mendapat sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari.
Sambo kemudian mengajukan banding atas keputusan pemecatan dari majelis KKEP.
Baca juga: Akankah Upaya Banding Pemecatan Ferdy Sambo Diterima?
ketentuan mengenai KKEP Banding diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dilihat dalam Pasal 69 Perpol 7/2022, pemohon banding berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP banding melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
Selanjutnya, pemohon banding mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP.
Selanjutnya, pada Pasal 70, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding.
Kemudian, Sekretariat KKEP Banding menyerahkan memori banding dan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding.
Nantinya, tim KKEP Banding akan dibentuk oleh Kapolri. Tim KKEP Banding akan menentukan waktu dan tempat pelaksanaan sidang, serta memeriksa dan meneliti berkas perkara terkait pelaksanaan banding.
Kemudian, tim KKEP Banding akan membuat pertimbangan hukum untuk kepentingan pengambilan putusan KKEP Banding dan membuat putusan.
KKEP Banding juga berwenang menerima, menolak seluruhnya atau sebagian permohonan, menguatkan atau membatalkan putusan sidang KKEP, dan membuat rekomendasi hasil sidang KKEP Banding kepada pembentuk KKEP Banding.
"Nanti keputusan diterima atau ditolak oleh KKEP Banding," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Syahardiantono.
Baca juga: Sambo Tatap Tajam Wartawan, Sidang Etik Putuskan Dipecat Sebagai Polisi
Polri akan gelar rekonstruksi kasus Brigadir J
Timsus Polri menjadwalkan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Selasa (30/8/2022) pekan depan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, rekonstruksi itu akan digelar di tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J, yaitu di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini akan menghadirkan 5 tersangka dalam kasus itu.
"Informasi kedua dari Pak Direktur Tindak Pidana Umum (Brigjen Andi Rian) rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) malam.
Dedi mengatakan, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya saat menjalani rekonstruksi.
"Selain menghadirkan 5 tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU (jaksa penuntut umum)," ucap dia.
Dedi menambahkan, dalam rangka membuat agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan transparan, objektif dan akuntabel, Polri juga akan mengajak mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi objektivitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," ucap dia.
Baca juga: Dari AC Rusak Hingga Plafon Bocor, Temuan Komisi V DPRA di RSUZA
Baca juga: Luis Milla Siap Terapkan Tiki-Taka di Persib Bandung, Tapi Butuh Waktu
Baca juga: FAKTA Petugas Kebersihan Pingsan Dianiaya Polisi, Keluarga Tuntut Keadilan dan Lapor ke Propam
Kompas.com: Kompolnas Ungkap Suasana Sidang Etik Ferdy Sambo: Penuh Air Mata