Berita Politik

Tak Penuhi Syarat Materil, Panwaslih Aceh tak Terima Aduan Partai Amanah Reformasi 

"Menyatakan laporan pelanggaran administrasi pemilu tidak ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," baca Faizah. 

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Majelis Pemeriksa dari Panwaslih Aceh yang diketuai Faizah bersama anggota Fahrul Rizha Yusuf, Marini, Naidi Faisal, dan Nyak Arief Fadhillah Syah, menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas gugatan PAR atas KIP Aceh di kantor Panwaslih setempat, Senin (29/8/2022). 

Namun PAR baru mendaftar tiga menit sebelum penutupan pada Minggu (14/8/2022) pukul 23.57 WIB sehingga kekurangan persyaratan tidak sempat lagi diperbaiki.

Karena tidak lolos pendaftaran, belakangan diketahui partai yang diketuai Khaidir TM itu mengadukan KIP Aceh ke Panwaslih Aceh.

Menyikapi sidang tersebut, Kuasa Hukum PAR, Zubir, SH mengaku tidak menerima putusan tersebut.

"Kita akan menempuh jalur hukum selanjutnya, kemungkinan kita akan menggugat ke pengadilan," katanya.

Baca juga: KIP Periksa Dokumen Keabsahan Keanggotaan Parpol Peserta Pemilu 2024 di Aceh

Terkait materi apa yang akan digugat ke pengadilan, Zubir mengatakan akan diputuskan setelah pihaknya mempelajari putusan Panwaslih Aceh.

"Setelah itu baru bisa kami sampaikan apa saja yang digugat," demikian Zubir.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved