Breaking News

Berita Politik

KIP Temukan Banyak Data Keanggotaan Partai belum Penuhi Syarat

KIP menyelesaikan verifikasi administrasi partai politik lokal (parlok) calon peserta Pemilu 2024, yang berlangsung dari 16-26 Agustus 2022.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah 

Selanjutnya pada tanggal 4-5 September 2022, KPU/KIP kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik, dan KPU/KIP kabupaten/kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya.

"Pada tanggal 7-8 September 2022, jadwal penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik oleh KIP/KPU kabupaten/kota kepada KPU Provinsi/KIP Aceh," sebutnya lagi.

Baca juga: KIP Aceh Selatan Verifikasi Administrasi Parpol

Setelah itu, baru kemudian pada tanggal 9 September 2022, dilakukan rekapitulasi verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dari KIP/KPU kabupaten/kota oleh KIP Aceh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved