Berita Pemilu
KIP Aceh Selatan Verifikasi Administrasi Parpol
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan saat ini sedang melakukan verifikasi adminitrasi terhadap partai politik (parpol)
TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan saat ini sedang melakukan verifikasi adminitrasi terhadap partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang mempunyai kepengurusan di Aceh Selatan.
Parpol calon peserta Pemilu yang lolos pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tercatat sebanyak 24 parpol.
Dari 24 parpol tersebut, hanya ada 23 parpol yang memiliki kepengurusan di Aceh Selatan.
Sedangkan untuk parpol lokal yang sudah lolos pendaftaran di KIP Aceh sebanyak 6 parlok.
Namun yang memiliki kepengurusan di Aceh Selatan hanya ada 5 parlok.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Selatan, Yusrizal ST MT kepada Serambi, Sabtu (20/8/2022) mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang memverifikasi adminitrasi keseluruhan anggota parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Dari 23 partai nasional yang sudah terdaftar memiliki kepengurusan, hanya 14 partai politik yang sudah menyerahkan LO atau penghubung ke kantor KIP Aceh Selatan," ungkap Yusrizal.
Ia berharap parpol yang ada kepengurusan partai di Aceh Selatan untuk segera menindaklanjuti hasil verivikasi administrasi terkait usia, pekerjaan, potensi ganda dan kegandaan eksternal sampai batas waktu tanggal 26 Agustus 2022.
Jika parpol tidak menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dimaksud, tambah Yusrizal, maka keanggotaan parpol tersebut dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan parpol di Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: KIP Aceh Selatan Ajak Masyarakat Untuk Cek NIK, Bila Merasa Bukan Anggota Parpol Bisa Melapor
Baca juga: KIP Aceh Selatan Gelar Rapat Koordinasi dengan Forkopimda Terkait Kesiapan Pelaksanaan Pemilu
"Oleh karenanya, kami berharap kepada sembilan partai politik yang belum menyerahkan LO/penghubung untuk segera menyerahkan supaya dapat mempermudah pemberian informasi kepada partai politik yang bersangkutan," pungkasnya.
Sosialisasi Tahapan Pemilu Sementara KIP Nagan Raya, kemarin mensosialisasi tahapan pelaksanaan Pemilu, Pilkada, dan Pilpres yang berlangsung secara serentak pada tahun 2024 kepada warga dan peserta Pemilu.
"Tahun 2024 akan menjadi tahun politik besar-besaran di Indonesia.
Pada tahun tersebut, Pemilu dan Pilkada digelar serentak," kata Ketua Divisi Hukum KIP Nagan Raya Mizwan SH kepada Serambi, Sabtu (20/8/2022).
Menurutnya, tahun 2024 akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia.
Sebab Pemilu dan Pilkada yang lalu belum pernah dilaksanakan ditahun yang sama.
"Ketentuan mengenai Pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016," katanya.(tz/riz)
Baca juga: KIP Aceh Selatan Gelar Nonton Bareng Tahapan Pemilu 2024
Baca juga: KIP Aceh Selatan Laksanakan Kerja Sama dengan BNN Aceh Selatan