Pojok Pajak
Kantor Pajak Lhokseumawe Sosialisasi dan Pendampingan Pengelolaan Pajak Dana Desa, Ini Tujuannya
Dia juga menekankan masih banyak bendahara desa yang belum melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nur Nihayati
"Kegiatan yang dilaksanakan KPP Pratama Lhokseumawe ini sangat penting bagi aparat desa, sehingga aparat desa terhindar dari masalah hukum akibat pengelolaan pajak atas dana desa yang tidak benar," tegsnya.
Inspektur Aceh Utara, Andria Zulfa, menyampaikan data-data tentang bendahara desa yang belum melakukan penyetoran pajak dari tahun 2018 hingga data terbaru di tahun 2022.
Serta dia juga kembali menekankan poin dari Kepala Kejari Aceh Utara tentang konsekuensi hukum dari kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan dengan baik.
Diyakini Andria bahwa pajak-pajak atas dana desa yang disetorkan oleh para bendahara desa akan kembali lagi ke daerah dalam berbagai bentuk penyaluran untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pengelolaan dana desa yang baik dan benar berikut dengan kewajiban perpajakan yang muncul didalamnya sangat penting dilakukan.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan materi tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah oleh penyuluh KPP Pratama Lhokseumawe yaitu Muhammad Rayhan Safhara dan Bambang Irawan.
Setelah itu dilanjutkan dengan sesi konsultasi penghitungan pajak masing-masing desa oleh petugas KPP Pratama Lhokseumawe.
Diharapkan, dengan selesainya acara ini, setiap desa di Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara dapat menjalankan kewajiban perpajakannya atas penyaluran dana desa dengan baik dan benar.(*)