Internasional
Istri Mantan PM Najib Divonis 30 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada Kamis (1/9/2022) menjatuhkan hukuman total 30 tahun penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia
KUALA LUMPUR - Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada Kamis (1/9/2022) menjatuhkan hukuman total 30 tahun penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp 3,22 triliun) pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, dalam kasus korupsi.
Majelis hakim menyatakan, Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM (sekitar Rp 4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut.
Namun karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).
Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.
Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM187,5 juta (sekitar Rp 621,377 miliar,) juga menerima suap RM6,5 juta (sekitar Rp 21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.
Baca juga: Mantan First Lady Malaysia Divonis, Rosmah Mansor Belum Jalani Hukuman, Masih Tunggu Hasil Banding
Baca juga: Rosmah Mansor Istri Najib Razak Divonis Bersalah Atas Kasus Korupsi
Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.
Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.
Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. (antara)
Baca juga: Hukuman Najib Razak Selama 12 Tahun Penjara Bisa Bertambah, Sidang Belum Selesai
Baca juga: Usai Resmi Dipenjara, Najib Razak Disidang Lagi