Kabar Gembira! PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS Masuk Revisi Undang-Undang ASN

Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.comSUKOCO
PPPK 2025 - Berikut ini lima tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai PPPK Paruh Waktu 2025, para karyawan honorer wajib bersabar. 

Ringkasan Berita:
  • Revisi Undang-Undang ASN membuka kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS
  • PPPK bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik
  • RUU ASN ke depan harus mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) 2025 harus menjadi momentum menghapus ketimpangan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni, dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Reni mengatakan, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.

Namun, kata dia, selama ini masih terdapat perbedaan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” kata Reni.

 
Oleh karena itu, Reni menilai, penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.

“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” kata Reni.

Baca juga: Tingkatkan Mutu ASN, Pusjar SKMK LAN Adakan Pelatihan Analis Kebijakan Angkatan IV

Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK, sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.

Reni mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK, sehingga tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” tutur dia.

Reni menambahkan, RUU ASN telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan akan dibahas oleh Komisi II DPR RI.

Dia memastikan bahwa proses pembahasannya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari akademisi hingga perwakilan PPPK, agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK,” pungkas Reni.

 

Baca juga: Kakao, Pinang dan Kemiri Jadi Komoditas Unggulan di Jantho dan Lembah Seulawah

Baca juga: Bireuen dan Mimpi yang Masih Jauh, Refleksi HUT Ke-26 Bireuen

Baca juga: Harley Davidson Hilang Dicuri dari Mal Senayan Ditemukan di Bekasi, Begini Cara Polisi Lacak Pelaku

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved