Mutasi Pejabat di Aceh Jaya

Sekda Termasuk Pejabat yang Dimutasi Pj Bupati Aceh Jaya, Penggantinya Masih Kosong

Mustafa yang sebelumnya menjabat Sekda Aceh Jaya juga menjadi salah satu dari beberapa pejabat daerah Aceh Jaya yang dimutasi.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RISKI BINTANG      
Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin, melantik pejabat baru di aula lantai 3 Setdakab Aceh Jaya, Jumat (2/9/2022) 

Mustafa yang sebelumnya menjabat Sekda Aceh Jaya juga menjadi salah satu dari beberapa pejabat daerah Aceh Jaya yang dimutasi.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Penjabat atau Pj Bupati Aceh Jaya, Dr Nurdin, melakukan mutasi sejumlah pejabat di kabupaten itu.

Pelantikan pejabat baru itu di aula lantai III Setdakab Aceh Jaya, Jumat (2/9/2022). 

Mustafa yang sebelumnya menjabat Sekda Aceh Jaya juga menjadi salah satu dari beberapa pejabat daerah Aceh Jaya yang dimutasi.

Saat ini, mantan Sekda itu diberikan amanah sebagai Staf Ahli Bidang Keistimewaan Aceh Kemasyarakatan dan SDM.

Mutasi terhadap Mustafa yang sudah menjabat Sekda Aceh Jayasejak 2017 menggantikan mantan Bupati Aceh Jaya T Irfan TB dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari komisi KASN.

Baca juga: Terkendala Nomenklatur, Mutasi Pejabat Aceh Jaya Dilakukan Akhir Masa Anggaran

"Untuk posisi Sekda sekarang kosong," jelas Kabag Humas Pemkab Ace Jaya Fauzi Usman.

Sementara itu, ada empat kepala SKPK Aceh Jaya yang juga dikembalikan jabatannya dikarenakan pelantikan pada 15 Juli 2022 lalu dinilai maladministrasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Aceh Jaya hari ini Jumat (2/9/2022), melakukan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat eselon II di jajaran kabupaten itu.

Pengambilan sumpah jabatan itu di pusatkan di Aula lantai III Setdakab kabupaten itu yang dipimpin Pj Bupati Aceh Jaya Dr Nurdin dan didampingi Ketua DPRK Muslem D, Sekda Aceh Jaya Mustafa serta sejumlah pejabat lainnya.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, pengambilan sumpah jabatan itu merupakan sikap Pemkab Aceh Jaya, dalam menjalankan rekomendasi dari KASN terkait adanya dugaan maladministrasi pada mutasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca juga: Keluarkan Surat Rekomendasi, DPRK Aceh Jaya Minta Pemkab Evaluasi Mutasi Jabatan 15 Juli 2022

"Itu pelantikan pejabat yang dikembalikan jabatan karena kesalahan mutasi pada beberapa waktu lalu," tandasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved