Berita Banda Aceh

AJI Banda Aceh Minta Kapolda Tindak Tegas Oknum Polisi yang Rusak HP Wartawan Serambi Saat Liputan

Pengrusakan HP itu terjadi saat meliput demo kenaikan harga BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPRA, Selasa 7 September 2022.

Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin 

Pengrusakan HP itu terjadi saat meliput demo kenaikan harga BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPRA, Selasa 7 September 2022.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Banda Aceh menyelaskan aksi pengrusakan alat kerja berupa hanphone jurnalis oleh oknum polisi berpakaian preman. 

Pengrusakan HP itu terjadi saat meliput demo kenaikan harga BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPRA, Selasa 7 September 2022.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Indra Wijaya, wartawan Harian Serambi Indonesia, yang juga Anggota AJI Banda Aceh.

Atas kejadian ini, AJI Banda Aceh, mengirim pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Juli Amin dan Ketua Bidang Advokasi AJI Banda Aceh, Rahmat Fajri. 

Berikut isi pernyataan sikap itu yang dikutip Serambinews.com dari grup WhatsApp Info Jurnalis.

Handphone miliknya wartawan Serambinews.com, Indra Wijaya diduga dipukul oleh oknum intel polisisaat sedang melaporkan siaran langsung aksi demo mahasiwa di depan Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (7/9/2022)
Handphone miliknya wartawan Serambinews.com, Indra Wijaya diduga dipukul oleh oknum intel polisisaat sedang melaporkan siaran langsung aksi demo mahasiwa di depan Gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Rabu (7/9/2022) (SERAMBINEWS.COM/HENDRI)

Baca juga: PWI Aceh Kecam Oknum Polisi yang Rusak HP Wartawan Serambi Indonesia Saat Liput Demo di DPRA

1. Mengecam setiap kekerasan terhadap jurnalis baik merampas maupun merusak alat kerja jurnalis.

Pengrusakan alat kerja jurnalis adalah bagian upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU no.40 tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah).”

2.Mengimbau semua pihak untuk memahami dan menghargai kerja jurnalistik yang merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

3. Meminta Kapolda Aceh dan jajarannya untuk menindak tegas anggotanya yang telah merusak alat kerja jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Baca juga: HP Wartawan Dirusak Oknum Polisi Saat Liput Demo Mahasiswa, Begini Reaksi Pemred Serambi Indonesia

Kronologis perkara

Sekitar pukul 13.00 WIB, Indra Wijaya (korban), wartawan Harian Serambi Indonesia datang untuk meliput demo kenaikan harga BBM oleh mahasiswa di depan Gedung DPR Aceh Jalan Daud Bereueh, Banda Aceh.

Saat itu massa aksi sudah berdiri di jalan depan kantor DPR Aceh. Lalu, Indra Wijaya dengan memakai handphone mengambil video suasana massa yang sudah berkumpul.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved