Berita Aceh Barat
Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2,5 Miliar ke Kas Aceh Barat, Begini Reaksi Perusahaan Tambang Batu Bara
“Kita patuhi jika saat ini DPRK meminta perusahaan menghentikan sementara waktu aktivitas pengangkutan batu bara ke Pelabuhan Ujung Karang,” ujarnya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – DPRK Aceh Barat memanggil perusahaan tambang batu bara, PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) dan PT Bumi Tambang Indah PT (BTI), beserta dinas terkait untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aktivitas penambangan batu bara di Kaway VI, Rabu (7/9/2022).
Dalam RDP tersebut, mencuat syarat dari DPRK kepada pihak perusahaan berupa setoran uang jaminan sebesar Rp 2,5 miliar, ke kas daerah (Kasda), agar aktivitas penambangan bisa berlanjut.
Terkait hal itu, Humas PT Bumi Tambang Indah (PT BTI), Hamdani dalam RDP di Gedung DPRK Aceh Barat meminta, kepada pimpinan dewan untuk memberikan pertimbangan menyangkut dengan beban persyaratan yang dilimpahkan kepada pihak perusahaan.
Hamdani juga meminta DPRK memberikan surat teguran menyangkut hal-hal yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan agar bisa melaksanakan kembali aktivitas pengangkutan batu bara.
“Kita patuhi jika saat ini DPRK meminta perusahaan menghentikan sementara waktu aktivitas pengangkutan batu bara ke Pelabuhan Ujung Karang Meulaboh,” kata Hamdani.
“Namun kita tetap minta adanya pertimbangan, minimal satu pesel bisa kami menjualnya dulu,” harapnya.
Baca juga: DPRK Beri Syarat Ini untuk Kelanjutan Aktivitas Tambang Batu Bara, Setor Rp 2,5 M ke Kas Aceh Barat
Diterangkannya, apa yang ditentukan oleh DPRK Aceh Barat dalam RDP akan dilaporkan kepada pimpinannya.
“Apa-apa yang disyaratkan dalam RDP ini akan kita laporkan ke pimpinan, baik dengan uang jaminan dan ketentuan lainnya,” terang Hamdani.
Kasus perusahaan yang dinilai mengangkangi izin penambangan batu bara di Kaway XVI, yakni PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) dan PT Bumi Tambang Indah PT (BTI) berujung pelaksanaan Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Gedung DPRK Aceh Barat.
Perusahaan tambang batu bara dan dinas terkait dipanggil oleh DPRK terkait tindak lanjut untuk penghentian sementara aktivitas tambang karena dinilai telah melanggar aturan dalam hal penambangan batu bara.
Pada Rabu (7/9/2022) kemarin, DPRK Aceh Barat memanggil pihak perusahaan PT PBM, PT BTI, serta Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup, guna mempertanyakan ketimpangan yang terjadi saat ini.
Baca juga: Aktivitas Tambang Batu Bara Bikin Jalan Hancur, DPRK Pertanyakan Uang Jaminan dari Perusahaan
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin didampingi koleganya Wakil Ketua, Ramli, SE, kepada Serambinews,com menjelaskan, bahwa keberadaan PT PBM tidak memberikan kontribusi terhadap daerah, mulai dari penggunaan jalan kabupaten dan stopel batu bara di Ujung Karang.
Tidak diberikan uang jaminan kerusakan jalan kabupaten akibat aktivitas pengangkutan batu bara, dan pembayaran sewa stopel atau tempat penumpukan batu bara di Pelabuhan Ujung Karang Meulaboh, plus telah berakhirnya izin Amdal, menjadi salah satu masalah yang menyebabkan aktivitas perusahaan tambang batu bara itu harus menghentikan operasionalnya untuk sementara waktu.