Berita Aceh Barat
Diwajibkan Setor Jaminan Rp 2,5 Miliar ke Kas Aceh Barat, Begini Reaksi Perusahaan Tambang Batu Bara
“Kita patuhi jika saat ini DPRK meminta perusahaan menghentikan sementara waktu aktivitas pengangkutan batu bara ke Pelabuhan Ujung Karang,” ujarnya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
“Perusahaan boleh melakukan aktivitas setelah melengkapi izin dan membayar uang jaminan yang disetor ke kas daerah (Kasda) sekitar Rp 2,5 miliar,” tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin.
Disebutkan dia, sejauh pihak perusahaan bisa memenuhi persyaratan, maka dibolehkan untuk melakukan aktivitas kembali seperti biasanya.
“Sayarat ini agar aktivitas perusahaan tersebut jangan merugikan masyarakat dan daerah,” tandas dia.
“Jangan coba-coba lakukan aktivitas jika belum melengkapi izin dan hak-hak daerah,” tukas H Kamaruddin.
Baca juga: DPRK Aceh Barat Sidak Tambang Batu Bara Milik PT PBM dan PT BTI di Kaway VI, Tegas Minta Hal Ini
“Jika dipaksakan maka akan berhadapan dengan hukum,” tegas Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Ramli, SE dalam kesempatan tersebut.(*)