Sudah Punya Istri, Pria Ini Tega Setubuhi Adik Ipar Masih di Bawah Umur, Pelaku Merekam Aksinya
Tidak hanya sekali, pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sebanyak empat kali terhadap adik iparnya yang masih gadis remaja.
Tak tahan dengan kelakuan tersangka, sang istri mengajukan cerai pada Februari lalu. Kemudian, resmi dinyatakan cerai pada Juni 2022.
Bersamaan dengan pengajuan cerai, orangtua kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
Baca juga: Nasib Pilu Dua Gadis Remaja di Bangka Belitung, Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri dan Kakek Tiri
Selama ini, aksi itu dilakukan pelaku di rumah tersangka saat istri bepergian.
Adik iparnya yang duduk di bangku SMP yang kebetulan tinggal serumah menjadi sasaran pemerkosaan.
Usai video pemerkosaan yang direkam tersangka ditemukan di gadgetnya, salah satu anggota keluarga langsung mengadukan aksi bejat kepada mertua atau orangtua tersangka.
Orangtua korban juga langsung mengonfirmasi kejadian tersebut kepada korban.
JR yang menjadi pendiam setelah diperkosa baru berani angkat bicara.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit PPA Satreskim Polrestabes Semarang mengamankan pelaku yang berusia 28 tahun itu pada Selasa 6 September 2022 pukul 12.00 WIB di rumahnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa gadget, jam tangan, dan pakaian korban dibawa ke Polrestabes Semarang untuk penyidikan lanjutan.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” kata Kasatreskrim Donny Lumbantoruan.
Baca juga: Besok, Bupati Nagan Raya Lantik 8 Keuchik Terpilih Pilchiksung Serentak, Ini Nama & Desanya
Baca juga: Islam Melarang Pengrusakan Fasilitas Publik, Simak Penjelasan Tgk Burhanuddin
Baca juga: Indonesia-Amerika Serikat Perkuat Kerja Sama, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Bertemu USTR
Kompas.com: Pria Ini Merekam Aksinya Perkosa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur