Berita Tafakur

Suami Boleh Gauli Istri dalam Gaya Apapun Asal tidak Saat 2 Keadaan Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya

Namun begitu, urai Buya Yahya, tetap ada ketentuan dan larangan yang meski diketahui suami jika tidak ingin hubungannya dengan istri menjadi haram.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Buya Yahya 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah akad nikah, seorang suami halal menggauli istrinya dalam gaya apa pun.

Bahkan, menurut Buya Yahya, seorang pimpinan pesantren, suami boleh melakukan praktik 'oral' dengan istrinya dengan kondisi pasangan hidupnya itu rela dan bersedia.

Namun begitu, urai Buya Yahya, tetap ada ketentuan dan larangan yang meski diketahui seorang suami jika tidak ingin hubungannya dengan istri menjadi haram dan berdosa.

Disclaimer! Tulisan khusus edukasi bagi orang dewasa yang sudah punya pasangan sah tentang hukum menjilati area sensitif atau intim suami menurut Islam sebagaimana dijelaskan Buya Yahya.

Dalam sebuah kajian, salah seorang jamaah sempat bertanya apa hukumnya melakukan oral 'anu' suami ketika berhubungan.

Sebelum menjelaskan hukum, Buya Yahya dalam kajian itu meminta agar para jamaah meningkatkan wibawa majelis.

Baca juga: Berikut, Alasan Hubungan Suami Istri di Pagi Hari Lebih Menyenangkan

Hal itu dengan tidak membuat guyonan saat mempelajari sesuatu yang berurusan dengan ranjang.

"Jangan membiasakan di majelis membicarakan hal yang demikian dibarengi dengan guyonan," kata Buya Yahya.

"Karena akan merendahkan syariat, jadi sebab keberkahan ilmu dicabut," jelas Buya Yahya mengawali jawabannya dikutip Serambinews.com dari YouTube Ceramah Guru, Kamis (8/9/2022).

Ia menjelaskan, suami istri halal dibolehkan berbuat apa saja. Entah itu bersenang-senang dengan kupingnya, rambutnya atau apapun itu, dibebaskan.

"Cuma yang diharamkan dalam dua keadaan. Pertama, waktu haid seorang suami memasukkan alatnya ke lubang depan," jelas Buya Yahya.

"Kedua, memasukkan ke lubang belakang. Baik dalam keadaan haid maupun tidak haid. Hukumnya haram, dosa besar," tambahnya.

Baca juga: Mau Cepat Hamil? dr Boyke Anjurkan Suami Istri Makan Ini, Bisa Nambah Kesuburan dan Sperma Bagus

Adapun masalah menjilat dengan mulut, para suami tidak boleh memaksa pasangannya untuk melakukan hal itu kalau istri tidak nyaman.

"Kalau dia merasa jijik, Anda tidak boleh maksa, haram. Atau sebaliknya, seorang suami tidak boleh egois, harus kau lakukan (sambil memaksa). Tidak (boleh)!" jelas Buya Yahya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved