Kajian Islam
Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu Menurut 4 Mazhab, Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya
Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Hadis itulah yang menjadi dasar Mazhab Malik memegang hukum tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami istri.
Hadis itu juga menjadi rujukan Imam Hanafi, sehingga mamaknai kata menyentuh yang disebut dalam Alquran surah An-Nisa' ayat 43 bukanlah bersenggama.
Disamping itu, hadis tersebut juga diakui kesahihannya oleh Imam Syafi'i.
Akan tetapi, oleh Imam Syafi'i tidak dijadikan sebagai rujukan karena ada berbagai kemungkinan.
"Imam Syafi'i punya kaidah, bukan main-main. Kalau dalil ini masih mungkin begitu mungkin begini, ga dipakai dalilnya," tandas Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Membuka dan Membaca Alquran Digital di HP Tanpa Wudhu, Simak Penjelasan Abi Mudi Berikut
Yang dimaksud status mahram suami istri
Seorang wanita memang sudah menjadi mahram bagi pria atau suaminya setelah menikah.
Namun, mahram yang dimaksud itu berbeda dengan status mahram dalam hubungan keluarga (nasab).
Begitupun dengan mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran fikih tentang hukum bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang dapat membatalkan wudhu.
Ini seperti dikatakan UAS dalam tayangan video yang sama yang diunggah kanal YouTube Wasilah Net di penjelasan sebelumnya.
Baca juga: Bisa Bikin Istri Hilang Nafsu, dr Boyke Anjurkan Pentingnya Para Suami untuk Sunat
"Istri, itu mahram karena nikah. Tapi dia tidak mahram karena nasab. Yang dimaksud disini mahram nasab," ujarnya seperti dikutip dari tayangan video YouTube Wasilah Net berjudul 'Suami Istri Bersentuhan Bisa Membatalkan Wudhu? Ini Jawaban UAS'.
Antara mahram nasab dan mahram nikah jelas berbeda.
"Mahram nasab, tak ada syahwat. tak ada nafsu. Antara orang dengan anaknya," jelas UAS.
Jadi, lanjutnya, mahram yang dimaksud dalam sebuah ajaran tentang hukum batal wudhu karena bersentuhan adalah mahram nikah, bukan mahram nasab.
"Jadi nanti kalau ada orang mengatakan, dia itu kan istrimu, istrimu itu kan mahrammu, maka tak batal wudhumu. Yang dimaksud mahram di sini bukan mahram nikah tapi mahram nasab,"
"yang tak batal itu dengan anak, dengan emak, dengan perempuan yang mahram karena nasab tadi, bukan mahram karena nikah" tegas UAS.
Lalu, batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit?
Masih dalam video yang sama, Ustad Abdul Somad secara pribadi menyebutkan, bahwa dirinya memilih mengikuti pendapat Imam Syafi'i.
Yaitu batal wudhu apabila suami dan istri bersentuhan kulit baik itu disertai dengan nafsu atau tidak.
"Abdul Somad pilih pendapat Imam Syafi'i," ujar UAS.
Selain karena sejak kecil sudah mempelajari kaidah-kaidah fikih dari mazhab tersebut, UAS menyebut alasannya memakai pendapat Imam Syafi'i dalam hal ini karena lebih selamat.
Baca juga: Kisah Asmara Pria Arab, Mengaku Sudah Menikahi 53 Wanita Berbeda, Ada yang Bertahan Semalam Saja
Menurut UAS, mazhab Syafi'i memiliki tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi, salah satunya dalam persoalan wudhu.
Sehingga tidak ada rasa was-was ketika mengerjakan shalat, apakah wudhu masih ada atau sudah batal.
"Kenapa pendapat itu yang ustad pilih? Karena dari kecil saya belajar mazhab Imam Syafi'i. Di sekolah saya pakai mazhab ini, di Mesir saya pakai Mazhab ini, dan menurut saya pakai mazhab ini lebih selamat," pungkasnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
KAJIAN ISLAM LAINNYA
BACA BERITA LAINNYA DI SINI