Kajian Islam

Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu Menurut 4 Mazhab, Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya

Menurut Imam Abu Hanifah ra, pendiri mazhab tertua yakni mazhab Hanafi, jelasnya, bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudhu.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV/USTADZ ABDUL SOMAD OFFICIAL
Buya Yahya dan UAS - Hukum Suami Istri Bersentuhan Setelah Wudhu Menurut 4 Mazhab, Simak Penjelasan UAS dan Buya Yahya 

SERAMBINEWS.COM - Hukum suami dan istri bersentuhan setelah wudhu merupakan salah satu persoalan yang sering dicari oleh masyarakat muslim.

Khususnya bagi pasangan yang menikah, mungkin saja masih ada yang ragu atau belum mengetahui sama sekali.

Seperti diketahui, di kalangan masyarakat, ada beberapa pendapat yang beredar soal hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu.

Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia yang memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.

Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, bahwa tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.

Pada dasarnya, umat muslim setelah berwudhu dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya.

Sebab hal itu dapat membatalkan wudhu.

Baca juga: Hukum Perempuan Antar Jenazah dan Berziarah Kubur - Konsultasi Agama Islam

Akan tetapi, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.

Lalu, bagaimana hukum yang sebenarnya?

Batal atau tidak wudhu apabila suami dan istri yang sudah menjadi mahram ini bersentuhan kulit, baik itu secara sengaja atau tidak sengaja?

Hukum mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dikupas tuntas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad dan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya.

Video kajian soal batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit yang dibahas oleh kedua pendakwah nasional itu juga sudah banyak tersebar, seperti di YouTube.

Untuk mengetahui bagaimana penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya, simak selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.

Hukum laki-laki & perempuan bersentuhan dalam keadaan wudhu

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Baca juga: Hukum Menunda Mandi Junub Karena Datang Haid - Konsultasi Agama Islam

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved