Pekerja yang Kena PHK Apa Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Kemnaker
pekerja atau buruh yang terkena PHK ternyata masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000. Namun dengan syarat, pekerja atau buruh tersebut harus...
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap dua saat ini sedang dalam proses penyaluran.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja.
BSU yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh ini merupakan bantuan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Adapun bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 600.000.
BSU atau subsidi gaji tersebut disalurkan kepada para pekerja secara bertahap, melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.
Baca juga: BSU Tahap 2 akan Cair, Begini Cara Cek Penerima BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Laman Kemnaker
Jika BSU Rp 600 ribu diberikan kepada para pekerja atau buruh, lantas bagaimana jika ada pekerja yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
Apakah tetap bisa mendapat BSU Rp 600 ribu?
Penjelasan Kemnaker
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK ternyata masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Humas Kemnaker,
"Ya benar (masih menerima BSU)," ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022) dikutip dari pemberitaannya.
Namun dengan syarat, pekerja atau buruh tersebut masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juli 2022.
Syarat penerima BSU bagi pekerja atau buruh kena PHK
Seperti dijelaskan sebelumnya, para pekerja atau buruh yang terkena PHK masih berpotensi menerima BSU.
Namun dengan syarat, pekerja tersebut masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022.
Baca juga: BSU Mulai Dicairkan ke 4,36 Juta Pekerja, Cek Status Penerima BSU Lewat kemnaker.go.id
Selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh kena PHK juga harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
Mengutip Syarat tersebut antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
- Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan PNS, TNI, dan Polri.
- Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Cara cek penerima BSU 2022
Melalui unggahan Instagram-nya, Kemnaker mengimbau agar pekerja atau buruh mengecek status penerima BSU 2022 secara mandiri.
Cek penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui dua cara, yakni laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut panduan atau langkah-mengecek BSU melalui laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Cek BLT via kemnaker.go.id
Cara pertama cek BLT subsidi gaji adalah melalui laman resmi Kemnaker di alamat kemnaker.go.id.
Berikut langkahnya.
1. Kunjungi situs https://kemnaker.go.id.
2. Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran.
3. Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu.
4. Lengkapi pendaftaran akun.
Baca juga: Mau Cairkan BSU Rp 600 Ribu Tapi Tak Punya Rekening Bank Himbara? Bisa Coba 2 Cara Ini
5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
6. Login atau masuk kembali.
7. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
8. Selanjutnya, cek pemberitahuan terkait status penerima, seperti terdaftar atau tidak, serta memenuhi syarat atau tidak.
9. Tampilan pemberitahuannya akan tampak seperti gambar berikut.

Selain laman resmi Kemnaker, bisa juga melakukan pengecekan BSU melalui laman BPJS Ketenagakerjaan di alamat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Berikut langkahnya:
1. Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Scroll layar ke bawah hingga menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
3. Bagi yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini.
4. Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar.
5. Login dan lengkapi kembali data diri.
Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi.
Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar.
Baca juga: CATAT Syarat Penerima BSU 2022 untuk Pekerja Gaji Rp 3,5 Juta, Langsung di Transfer ke Rekening
Penyebab BSU Tidak Cair
Untuk diketahui, ada beberapa penyebab yang membuat BSU atau subsidi gaji pekerja tidak cair.
Berikut beberapa penyebab yang membuat BSU pekerja tidak cair, sebagaimana dikutip dari unggahan di akun Instagram @Kemnaker.
1. Tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU
2. Pekerja atau buruh sudah menerima bantuan lainnya, seperti Kartu prakerja, BPUM dan PKH.
3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BERITA TERKAIT
BACA BERITA LAINNYA DI SINI