Berita Aceh Besar

Aceh Besar Sudah Terima Rp 3 Triliun, Delapan Tahun Program Dana Desa

Delapan tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sudah Rp 3 triliun Dana Desa yang mengalir ke Kabupaten Aceh Besar

Editor: bakri
For Serambinews.com
Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, melakukan foto bersama dengan para keuchik di Aula SKB, Jantho, Rabu (21/9/2022). 

JANTHO - Delapan tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sudah Rp 3 triliun Dana Desa yang mengalir ke Kabupaten Aceh Besar, yang disalurkan kepada 604 gampong di kabupaten tersebut.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, mengatakan dari jumlah Rp 3 triliun anggaran dana desa yang dikucurkan, per gampong menerima Rp 4,9 miliar.

"Jika dibagi rata maka sudah Rp 4,9 miliar yang diberikan untuk per gampong di Aceh Besar,” kata Iswanto saat sosialisasi pengelolaan dana desa kepada keuchik di Aula SKB Kota Jantho, Rabu (21/9/2022).

Hal tersebut kata Iswanto, sebagai persembahan negara untuk kemandirian masyarakat gampong, serta sebagai bentuk ikhtiar pemerintah untuk membangkitkan perekonomian di seluruh gampong.

Selain itu, Muhammad Iswanto menyebutkan, tahun 2022 ini Kabupaten Aceh Besar juga menjadi kabupaten tercepat penyaluran Dana Desa tahap 1.

Oleh karena itu, ia menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait.

“Semoga ke depan dapat terus kita pertahankan,” harapanya.

Baca juga: GeMPAR Aceh: Kekurangan Gaji Perangkat Desa di Aceh Timur Bisa Dibayar Melalui Dana Desa

Baca juga: Ini Lima Gampong di Lhokseumawe yang Telah Cairkan Dana Desa Tahap Tiga

Baca juga: Di Aceh Jaya, 68 Gampong Sudah Cairkan Dana Desa Tahap III

Oleh karena itu, ungkap Muhammad Iswanto, melalui kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat menjadi bekal bagi para keuchik dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya.

Sehingga dana desa yang dikucurkan dapat bermanfaat untuk membangkitkan perekonomian gampong serta mendukung kemandirian masyarakat gampong.

Iswanto juga menambahkan, dengan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah tetap memprioritaskan BLT-Desa melalui anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 selama 12 Bulan dengan besaran Rp 300.000.

Ia juga menghimbau untuk para camat,k tetap memperhatikan syarat KPM BLT-Desa yang telah ditentukan, yaitu keluarga miskin atau kurang mampu yang bukan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bantuan sosial pemerintah lainnya.

PJ Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, juga meminta para camat di Aceh Besar untuk tidak segan-segan menegur keuchik dalam pelaksanaan Musyawarah Gampong Khusus untuk penetapan KPM BLT-Desa.

Hal ini agar data yang dikeluarkan lebih akurat.

“Kecamatan harus menjadi contoh bagi Pemerintah Gampong dalam proses pelaksanaan Evaluasi APBG, Camat harus mencontohkan kinerja yang baik kepada Pemerintah Gampong," pungkasnya. (i)

Baca juga: Marthunis Ajak Kades Plot Dana Desa untuk PAUD, Guna Persiapkan Generasi Emas Aceh Singkil

Baca juga: Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke PN Banda Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved