Berita Jakarta

Hakim Agung Terjerat OTT Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA)

Editor: bakri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

Salah satu pihak yang dicokok dalam OTT kali ini adalah seorang hakim agung.

Operasi penangkapan itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Benar, KPK hari ini (kemarin-red) melakukan giat tangkap tangan terhadap beberapa orang di Jakarta dan Semarang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung," kata Ghufron melalui pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).

Operasi senyap ini diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain hakim agung, dalam operasi ini KPK juga mengamankan seorang advokat.

Pengacara itu ditangkap di kantornya di Semarang, Jawa Tengah.

Pengacara itu kemudian langsung dibawa dibawa ke kantor KPK di Jakarta.

Dalam giat di Jakarta dan Semarang tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah uang pecahan mata uang asing.

Uang yang tidak disebut jumlahnya itu sedang dikonfirmasi oleh tim KPK kepada para pihak yang ditangkap diduga terkait pengurusan perkara di lingkungan MA tersebut.

Baca juga: PROFIL Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK

Baca juga: KPK OTT Hakim Agung, Sejumlah Uang Diamankan, Diduga Terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Baca juga: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Ikut Diamankan

Hingga tadi malam, para pihak yang diamankan pada OTT ini tengah dimintai keterangan serta klarifikasi oleh KPK.

"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Ghufron menambahkan, KPK merasa sedih mesti menangkap seorang hakim agung di MA.

Menurutnya, dunia peradilan dan hukum di Indonesia semestinya berdasar bukti, tapi faktanya masih tercemari uang.

Menurut dia, para penegak hukum harusnya menjadi pilar keadilan bagi bangsa, tapi malahan menjualnya dengan uang.

Tunggu Keterangan Resmi

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi wartawan terkait operasi senyap itu mengaku belum mengetahui adanya OTT terhadap seorang hakim agung.

MA masih menunggu pernyataan resmi dari KPK terkait hal tersebut.

Baca juga: Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Di OTT di Gerbang DPR

"Saya baru tahu dari media, kami masih menunggu keterangan resmi dari KPK," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Kamis (22/9/2022).

Sementara Komisi Yudisial (KY) mengaku sudah memperoleh informasi terkait OTT terhadap seorang hakim agung yang dilakukan KPK itu.

"Benar, KY memperoleh informasi terkait penangkapan itu," kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting saat dikonfirmasi Tribunnews.com.

KY kata Miko sedang melakukan penelusuran dan verifikasi terkait penangkapan tersebut.

"Sedang ditelusuri dan diverifikasi terlebih dahulu," ujarnya.

Saat ditanya terkait apa hakim agung tersebut ditangkap, Miko belum mau menjelaskan lebih lanjut.

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terlebih dahulu untuk bekerja.

"Biarkan KPK bekerja dulu ya, sampai nanti informasi resminya diumumkan oleh KPK," kata Miko. (tribun network/ham/wil/dod)

Baca juga: KPK Tanggapi Tawaran Novel Baswedan Tangkap Harun Masiku, Eks Raja OTT KPK: Saya Tahu di Mana

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Padahal Dua Hari Lalu Larang ASN Terima Gratifikasi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved