Breaking News
Selasa, 21 April 2026

Salam

RUU Sisdiknas Harus Dibuka Lagi ke Publik

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

Editor: bakri
Dok. Kemendikbud
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim (Dok. Kemendikbud) 

Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak disetujui untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 karena DPR tak mau kerusuhan bertambah parah.

Keputusan itu diambil saat Badan Legislasi DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (20/9/2022) malam.

“Ya (tidak dimasukan) karena DPR tidak ingin kerusuhan yang terjadi bertambah parah,” tutur Wakil Ketua Baleg DPR, Willy Aditya.

Dewan meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan sebelum mengajukan RUU ini untuk dibahas bersama DPR.

Willy meminta Nadiem benar benar matang dalam mempertimbangkan ragam aspirasi di publik terkait usulan RUU ini.

Willy mendorong RUU Sisdiknas agar lebih disempurnakan.

"Mendikbud dalam hal ini harus benar benar belajar, tidak egois untuk kemudian mengangkat aspirasi publik yang begitu luas," katanya.

Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pihaknya akan melakukan kajian lanjutan terkait RUU Sisdiknas.

Dia mengatakan pihaknya juga telah menerima catatan dari fraksi fraksi di parlemen.

Baca juga: RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas, Dikritisi Banyak Pihak

Baca juga: Tunjangan Profesi di RUU Sisdiknas Dihapus, PGRI: Kesejahteraan Guru Jadi di Bawah Minimum

"Tapi supaya dia masuk perencanaan kita 2023, pemerintah tentu tidak akan gegabah mengirimkan sesuatu tanpa melakukan kajian yang dalam.

Ini beberapa catatan fraksi kan sudah masuk di sini ada perwakilan kementerian," katanya.

Yasonna mengaku mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Mensesneg Pratikno bahwa draf usulan RUU ini harus dibawa ke rapat terbatas (ratas) dahulu.

Dia memastikan bakal mengakomodir berbagai masukan dalam rangka penyempurnaan RUU Sisdiknas.

RUU Sisdiknas ini memang mendapat respons beragam dari organisasi kemasyarakatan (ormas) pendidikan, penggiat dan pakar pendidikan serta masyarakat umum lainnya.

RUU Sisdiknas banjir kritik dari masyarakat.

Ada banyak masukan dari publik terkait RUU Sisdiknas.

Antara lain status guru dan tunjangan profesi guru (TPG).

Baca juga: Publik Perlu Cermati RUU Sisdiknas

Penyusunan RUU Sisdiknas dinilai kurang melibatkan stakeholders pendidikan.

Uji publik pada Februari 2022 terkesan sebagai formalitas saja.

Sebab, organisasi yang diundang hanya diberi waktu 5 menit menyampaikan komentar dan masukan.

Kemdikbudristek mestinya memahami bahwa partisipasi publik yang dilakukan dalam pembentukan undang undang adalah partisipasi bermakna yang memenuhi hak untuk didengarkan pendapatnya, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang telah diberikan.

"Jika Kemdikbudristek ingin membentuk satu sistem pendidikan nasional, kenapa hanya memasukkan 3 UU pendidikan saja dalam RUU Sisdiknas, padahal masih banyak lagi UU pendidikan seperti UU Pesantren, UU Pendidikan Kedokteran.

Apakah Pesantren bukan bagian dari satu sistem pendidikan nasional? Ini namanya omnibus law setengah hati,” kata Satriwan Salim, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Terkait RUU Sisdiknas, sebelum meninggal dunia, Prof Dr Azyumardi Azra MA CBE mengingatkan kita semua agar secara serius mencermati proses legislasi yang dilakukan pemerintah dan DPR.

Guru Besar Sejarah Peradaban Islam ini mengatakan, proses legislasi belakangan ini, boleh jadi termasuk RUU Sisdiknas, sering memperlihatkan persekongkolan kepentingan eksekutif dan legislatif, serta berbagai pihak terkait oligarki politik dan oligarki bisnis.

Nah!?

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI: Melukai Rasa Keadilan bagi Para Pendidik

Baca juga: Kemendikbudristek Rilis RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Jutaan Guru Kecewa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

Kepercayaan, Kunci Negosiasi

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved