Salam
Jangan Ada Diskriminasi Abdi Negara
Semua mereka adalah abdi negara sekaligus abdi masyarakat, yang seharusnya memperoleh perlakuan setara dengan Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hadir sebagai solusi atas kebutuhan tenaga aparatur negara. Namun, sejak awal kehadirannya, status mereka masih menyisakan banyak persoalan. Sesungguhnya, tidak ada istilah PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu. Semua mereka adalah abdi negara sekaligus abdi masyarakat, yang seharusnya memperoleh perlakuan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sejak Indonesia merdeka, PNS menjadi tulang punggung birokrasi. Baru beberapa tahun terakhir pemerintah mengenalkan istilah PPPK. Sayangnya, status mereka masih kabur: karier tidak jelas, ruang pengembangan diri terbatas, dan tidak menerima pensiun sebagaimana PNS. Ini jelas bentuk diskriminasi. Sama-sama mengabdi, tetapi perlakuannya berbeda. Bahkan sesama PPPK pun masih dibagi dua kategori, yakni penuh waktu dan paruh waktu.
Ada kesan bahwa pemerintah sudah kewalahan menanggung beban pensiun PNS yang terus membengkak. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menempatkan PPPK dalam posisi yang tidak pasti. Apalagi di tengah kenyataan bahwa pemerintah belum mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai, sementara sektor swasta juga tidak tumbuh optimal. Akibatnya, banyak anak negeri menjadikan profesi sebagai pegawai pemerintah satu-satunya jalan mencari nafkah.
Lebih ironis lagi, masih ada sejumlah PPPK penuh waktu bahkan belum menerima gaji karena alasan keterbatasan fiskal pemerintah daerah. Padahal, jumlah mereka cukup besar. Kondisi ini menambah beban psikologis sekaligus ketidakpastian masa depan bagi para abdi negara tersebut.
Karena itu, kita mendukung penuh langkah Komisi II DPR RI yang mengusulkan agar PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Lebih dari itu, baik paruh waktu maupun penuh waktu, mereka harus memperoleh hak yang sama dengan PNS. Tidak boleh ada diskriminasi di antara sesama aparatur negara.
Sebelumnya Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI tengah berupaya memperjuangkan hal ini. Selain itu, gaji PPPK juga diusulkan agar dibayar melalui APBN, sehingga tidak lagi membebani APBD. Informasi ini ia sampaikan setelah berdialog dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026).
Irwansyah menegaskan dukungan dan apresiasinya atas usulan tersebut, karena berpihak kepada saudara-saudara kita yang berstatus PPPK. Ia berkomitmen mengawal agar kebijakan ini benar-benar terlaksana di lapangan, khususnya di Banda Aceh.
Dalam diskusi itu, Mardani menegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, sehingga tidak boleh diberhentikan sepihak hanya karena keterbatasan fiskal daerah. PPPK hanya dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai aturan.
Selama ini, pembiayaan PPPK memang masih dibebankan kepada APBD masing-masing daerah, sehingga belanja pegawai meningkat signifikan. Tak heran jika banyak pemerintah daerah mulai khawatir dengan kemampuan fiskal mereka. Karena itu, usulan agar pembiayaan PPPK ditanggung APBN patut segera direalisasikan demi kepastian status dan kesejahteraan mereka.
Irwansyah pun memohon dukungan masyarakat Banda Aceh agar perjuangan Komisi II DPR RI ini dapat diwujudkan oleh pemerintah pusat. “Semoga hal ini dapat terwujud. Kita doakan agar keputusan tersebut dapat ditetapkan dan diakomodir oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tutupnya.
Pada akhirnya, negara tidak boleh memperlakukan abdi negaranya dengan diskriminasi. Baik PNS maupun PPPK, penuh waktu maupun paruh waktu, semuanya adalah tulang punggung pelayanan publik. Mereka layak mendapatkan kepastian karier, kesejahteraan, dan perlakuan yang adil. Sebab, tanpa aparatur negara yang sejahtera, mustahil pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal.(*)
POJOK
Trump setuju cairkan aset Iran senilai Rp 24 miliar dolar AS
Dak han seutuju, ho tajak teuma...
Bea Cukai: batu bara Aceh sumbang devisa negara Rp 6,9 T
Mudah-mudahan juga mengalir untuk rakyatnya
Komisi II usulkan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu
Biasanya usulan semacam ini disampaikan jelang pemilu..he..he...
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Irwansyah-ST-Ketua-DPRK-Banda-Aceh-dari-PKS.jpg)