Mukim

Wali Nanggroe Diminta Perkuat Lembaga Mukim di Aceh Tamiang

Keinginan ini kata dia terhambat karena Mukim masih dibawah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Dok Humas
Ketua Forum Mukim Aceh Tamiang, Amriadi BA (dua kanan) saat menghadiri musyawarah bersama Wali Naggroe di Aceh Tamiang, Kamis (22/9/2022). 

“Kami merasa perlu dibuatkan Peraturan Gubernur, agar kami bisa bekerja lebih maksimal lagi,” ungkapnya.

Dia menambahkan, salah satu tugas Ketua Forum Mukim Kabupaten Aceh Tamiang mengawal Qanun 9/2008, khususnya Pasal 13 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Ringan. Di Aceh Tamiang sendiri terdapat 31 mukim.(*)

Sriwijaya FC 2 vs 0 Persiraja, Nirpoin di Dua Laga Tandang

RUU Sisdiknas Harus Dibuka Lagi ke Publik

Giliran Bendahara Tsunami Cup Ditahan Jaksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved