Berita Banda Aceh

Zona Nilai Tanah Kota Banda Aceh Memberatkan, Pengembang Mengeluh

Zona Nilai Tanah (ZNT) Kota Banda Aceh dinilai sangat memberatkan pengembang dan juga masyarakat.

Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
For: Serambinews.com
Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT 

Jika harga tanah Rp 850 ribu per meter dengan luas 150 meter, maka totalnya Rp 127,5 juta.

Untuk pembayaran pajak penjualan dikenakan 5 persen seusai dikurangi nilai jual tidak kena pajak sebesar Rp 60 juta, maka didapat Rp 67,5 juta.

Maka, yang dikenakan objek kena pajak sebesar Rp 67,5 juta dikalikan 5 persen atau Rp 3.375.000.

Jika harga tanah lebih tinggi lagi, maka pajak yang dibayarkan juga akan lebih besar lagi.

Baca juga: BPN Aceh, Pemanfaatan Zona Nilai Tanah dapat Mendongkrak PAD Bener Meriah

Afwal menyebut dengan penetapan pajak tinggi, maka masyarakat tentunya akan keberatan, apalagi tidak ada sosialisasi.

Dia berharap ada keringanan yang diberikan, sehingga tidak seluruh petak tanah dipatok dengan harga tinggi, bahkan melebih harga pasar.

Dia mengungkapkan dua kabupaten di Provinsi Aceh sudah mengeluarkan aturan ZNT yakni Aceh Besar dan Aceh Tamiang.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved