Berita Aceh Barat Daya
Pengacara Minta Kejari Abdya Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi TOKO PIKA
Penasihat hukum salah satu tersangka dugaan Korupsi Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (TOKO PIKA),
BLANGPIDIE - Penasihat hukum salah satu tersangka dugaan Korupsi Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (TOKO PIKA), Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH MH meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya untuk segera melimpahkan kasus kliennya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Kasibun yang merupakan Kuasa Hukum dari tersangka MSA, meminta agar perkara yang sedang dihadapi kliennya itu segera dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 Ayat (2) Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ini kan perkaranya sudah berjalan lama, dan tersangka pun sudah ditahan dalam jangka waktu yang lama.
Demi kepastian hukum, sudah seharusnya JPU segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan," ujar Kasibun.
Baca juga: Kejari Abdya Berikan Penyuluhan Hukum Pengelolaan Dana Desa untuk Keuchik, Ini Pesan Bupati & Kajari
Baca juga: JPU Kejari Abdya Tuntut Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur 180 Bulan Penjara
Baca juga: IMM Dukung Kejari Abdya Tuntaskan Kasus Tokopika
Menurut Kasibun, JPU tidak perlu melakukan perpanjangan masa penahanan lagi, karena menurutnya perkara ini sudah sangat berlarut-larut dimana penyidikannya sudah dilakukan sejak bulan Juni tahun 2021 yaitu melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor Print – 414/L.1.281 FD.1/06/2021 tanggal 25 Juni 2021 dan tersangka pun sudah lama ditahan di Lapas Kelas IIB Blang Pidie.
"Makanya saya kira JPU tidak perlu lagi memperpanjang penahanan, namun harusnya segera melimpahkan ke pengadilan agar para tersangka pun mendapatkan kepastian hukum," jelas Kasibun Daulay SH dalam keterangan tertulisnya yang diterima Serambi, Jumat (23/9/2022).
Senada dengan Kasibun, Penasihat Hukum lainnya, Faisal Qasim SH MH meminta Kejaksaan Negeri Abdya agar jangan sampai terkesan main-main, apalagi sampai mengabaikan hak-hak tersangka.
Menurutnya, jika memang penyidik ragu, sebaiknya perkara PIKA Abdya tersebut dihentikan saja melalui Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Kami kira, klien kami ini perlu kepastian hukum.
Kalau memang penyidik ragu, SP3-kan saja, itu kan sah dan dibenarkan juga oleh undang-undang," ucap Faisal.
Menurutnya, terlebih juga para tersangka, termasuk salah satu tersangka lainnya yaitu mantan Kabid Perindustrian Abdya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kasus ini sudah ditahan sejak 14 Juli 2022, melalui surat perintah penahanan Nomor : Print – 480/L.1.28/7/2022.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Negeri Abdya telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka kasus dugaan Korupsi Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (TOKO PIKA) yaitu tersangka KHZ sejak 14 Juli 2022 dan tersangka MSA melalui surat penahanan nomor print : 536/L.1.28/VP.I/08/2022 sejak tanggal 2 Agustus 2022.
Tersangka KHZ yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka MSA yang merupakan direktur PT Karya Generus Bangsa ditahan di Lapas kelas II Blangpidie, setelah sebelumnya Kejari Abdya menetapkan mereka sebagai tersangka pada 3 Juni 2022.
Masih Pemberkasan
Terkait dengan persoalan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Heru Widjatmiko SH MH yang dikonfirmasi Serambi melalui Kasi Intel, Joni Astriaman SH via pesan WhatsApp, Jumat (23/9/2022) malam mengaku perkara tersebut saat ini masih dalam tahap pemberkasan.
"Masih pemberkasan dek," jawab Joni Astriaman singkat. (tz)
Baca juga: Kejari Abdya Resmi Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Aplikasi Tokopika Rp 1,3 M
Baca juga: Kejari Abdya Musnahkan Barang Bukti, Termasuk Satu Pucuk Pistol
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penasehat-Hukum-salah.jpg)