Alvin Lim Dilaporkan Jaksa

Soal Alvin Lim, Advokat Nourman: Kejaksaan tak Perlu Lakukan Langkah Hukum Bagi yang Mengkritiknya

Alvin Lim dilaporkan Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia, Advokat Nourman sebut kejaksaan tak perlu lakukan langkah hukum bagi yang mengkritiknya

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Advokat Nourman Hidayat dari Kantor Hukum Nourman & Rekan (inframe). Alvin Lim dilaporkan Persatuan Jaksa Seluruh Indonesia, Advokat Nourman sebut kejaksaan tak perlu lakukan langkah hukum bagi yang mengkritiknya. 

Pelaporan dilakukan Persaja setempat ini terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Institusi Kejaksaan Agung lewat video youtube (AL) yang diunggah pada akun youtube Quotient TV.

Dalam video tersebut AL menyampaikan bahwa "Kejaksaan Sebagai Sarang Mafia” yang mana dalam permasalahan ini AL telah mencoreng citra Kejaksaan RI.

Baca juga: MAKI Ungkap Jaksa Pinangki Masih Digaji Negara Meski Mendekam di Penjara

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Viva Hari Rustaman, SH melalui Kasi Pidana Khusus Agus Sukandar, SH, MH selaku Ketua Persaja Kejaksaan Negeri Langsa.

"Pada hari ini kami selaku Persaja Kejaksaan Negeri Langsa, melaporkan Alvin Lim terkait video yang sudah beredar yang mengatakan ‘Kejaksaan Sebagai Sarang Mafia’ dan sudah diterima oleh penyidik Polres Langsa," ujarnya.

Didampingi Kasi Intelijen, Syahril, SH, MH, Ketua Persaja Kejari Langsa mengatakan laporan ini sudah diterima berdasarkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: SKTBL/55/IX/2022/Reskrim yang dikeluarkan oleh Polres Langsa tanggal 23 September 2022.

Dirinya dapat menjelaskan sebagai berikut, a, perkara yang dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Baca juga: Viral, Video Sepasang Kekasih Tersambar Petir Saat Berduaan Dalam Tenda Camping, Salah Satunya Tewas

Waktu dan tempat kejadian, pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 06:27 WIB di akun Youtube Quotient TV.

Saat pelaporan ke Mapolres Langsa oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Langsa Agus Sukandar, SH. MH (Ketua Persaja Kejari Langsa), hadir juga beberapa jaksa lainnya.

Mereka yakni Kasi Pidana Umum, Edwardo, SH, MH, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Fahruddin Syuralaga, SH, MH, serta Jaksa Fungsional Kejari Langsa Zainal Akmal, SH, Daud Siregar, SH, MH, Irfan Yulianto Hamza, SH.

Sementara Tim Persaja Kejari Langsa disambut Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK, serta staf Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Langsa.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Kamu Tim Miss V Cukur Gundul atau Gondrong? Ternyata Ini yang Terbaik Kata dr Boyke

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved