Berita Banda Aceh

Laksanakan Putusan PTUN Banda Aceh, KIP Aceh Terima Pendaftaran Partai Amanah Reformasi Aceh 

"Dimana dalam pertemuan ini, KIP Aceh mencabut tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran PAR Aceh tanggal 14 Agustus 2022 yang lalu

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah. 

5) 5 s/d 8 Oktober 2022: Tindak lanjut hasil Verifikasi Administrasi oleh PAR Aceh terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan;

6) 8 Oktober 2022: KIP Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari PAR Aceh;

a) 8 s/d 9 Oktober 2022: KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari PAR Aceh;

7) 8 s/d 9 Oktober 2022: KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota PAR Aceh yang belum dapat ditentukan statusnya.

8) 10 Oktober 2022: Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh oleh KIP Kabupaten/Kota kepada KIP Aceh.

9) 12 s/d 13 Oktober 2022: Rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan PAR Aceh hasil perbaikan dari KIP Kabupaten/Kota oleh KIP Aceh.

10) 12 s/d 13 Oktober 2022: Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi adminsitrasi kepada PAR Aceh dan Panwaslih Aceh.

11) 14 Oktober 2022: Pengumuman hasil verifikasi administrasi.

Baca juga: KIP Pidie Jaya Imbau Warga yang Identitasnya Dicatut Parpol Agar Melapor, Begini Caranya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved