Breaking News

DPO Kasus Pengeroyokan Tewas Ditembak di NTT, Keluarga Minta Polisi yang Menembak Diadili

Menurut dia, anggota Polres Belu terpaksa menembak Gerson Yaris Lau (18) karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Editor: Faisal Zamzami
Pos Kupang
Jenazah Gerson Yaris Lau (18) dibawa oleh keluarga menuju Kantor Polres Belu, Selasa 27 September 2022. 

Sementara itu Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto S. I. K saat dikonfirmasi Pos Kupang menjelaskan, Gerson Yaris Lau adalah tersangka dalam kasus pengeroyokan.

Selama ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dikejar polisi di beberapa tempat, bahkan sampai di Kabupaten Malaka. 

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Dua Warga Delima Bersama Sabu, Seorang Pria Masuk DPO

Keluarga Gerson minta polisi yang menembak diproses hukum

Pihak keluarga menerima kepergian Gerson Yaris Lau (18) untuk selamanya usai ditembak petugas kepolisian.

Namun, mereka meminta polisi pelaku penembakan diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Namanya takdir Tuhan, semua manusia tidak bisa terka. Ada yang lewat cara seperti ini, ada yang lewat cara-cara lain, tetapi bahwa yang paling penting pelakunya jelas, bertanggung jawab dan diproses secara hukum," kata Sipri Manek, perwakilan keluarga korban saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 27 September 2022. 

Perwakilan keluarga korban, Sipri Manek saat memberikan keterangan kepada Media.(Pos Kupang)
Sipri Manek mengetahui kasus tersebut setelah diinformasikan oleh ibu kandung korban. 

"Saya tahu kasus ini setelah mamanya datang kasih tahu saya. Dia bilang, anak saya ini ada masalah beberapa waktu lalu dan dikejar polisi dan ditangkap di Motamaro. Masalah sebelumnya seperti apa, saya tidak tahu persis. Saya mau cerita apa adanya saja", tutur Sipri. 

Lanjut Sipri, keluarga bersepakat jenazah korban diautopsi sebagai bukti hukum. 

"Berdasarkan penjelasan dokter, sebagai bukti hukum yang kuat kita butuh Otopsi. Dan keluarga sepakat untuk diotopsi. Maka saya mewakili keluarga menyatakan untuk dilakukan Otopsi", tandasnya. 

Baca juga: Dua IRT Pengedar Sabu Ditangkap di Sigli, 1 Pria DPO, Polisi Nyamar sebagai Pembeli Saat Penangkapan

Sipri mengimbau kepada seluruh keluarga agar tetap tenang dan tidak membuat insiden atau membuat masalah baru.

Kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum menyelidiki hingga tuntas. 

"Saya mengimbau keluarga untuk tidak membuat insiden atau membuat masalah yang baru. Biarlah proses hukum yang akan menentukan, siapa salah siapa benar. Kita berada di negara hukum biarlah hukum yang menentukan", pintanya. 

Mewakili keluarga, Sipri mengharapkan proses hukum kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional dan memberikan keadilan. Keluarga akan tetap mengawal proses hukumnya. 

"Tentu saja keluarga akan mengawal proses hukum kasus ini. Sebagai orang kecil kita tahu keadilan hukum yang kita harapkan", harapnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved