Opini

Menuju Aceh Bebas Asap Rokok

Pemerintah Kota Banda Aceh menggencarkan sosialisasi terkait penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok terhadap semua pelajar

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
ULLY FITRIA SKM, Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran USK 

OLEH ULLY FITRIA SKM, Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran USK 

BELUM lama ini penulis membaca sebuah berita di sosial media terkait  Pemerintah Kota Banda Aceh menggencarkan sosialisasi terkait penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok terhadap semua pelajar dan masyarakat di ibukota provinsi Aceh.

"Kita terus tingkatkan sosialisasi Qanun Kawasan Tanpa Rokok, sebelum nantinya kita lakukan penindakan," kata Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Muhammad Rizal, di Banda Aceh seperti dilansir Kantor Berita Antara.

Adapun bentuk sosialisasi berupa melakukan kegiatan menempelkan stiker KTR ( Kawasan Tanpa Rokok) di berbagai tempat di Banda Aceh mulai dari tempat-tempat umum seperti di SPBU, warung kopi, tempat bermain anak, tempat ibadah, di perkantoran maupun disekolah-sekolah.

Kegiatan sosialisasi ini sudah diperketat dengan dibentuknya panitia tim yang nantinya akan tersebar di semua kecamatan di Kota Banda Aceh.

Rencananya sosialisasi ini dilakukan selama dua minggu sekali sampai penghujung tahun ini, dimana pada tahun depan akan dilakukan tingkatan penerapan lagi berupa dikenakan sanksi bagi warga Kota Banda Aceh yang melanggar berupa membayar denda.

Kegiatan sosialisasi tersebut sebetulnya bukan merupakan kegiatan baru di Banda Aceh, karena sebelumnya juga sudah pernah dilakukan misalnya pada Agustus kemarin.

Seperti yang dilakukan Pemerintahan Kota Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh beserta Satuan Polisi Pamong Praja bekerja sama dengan Lembaga The Union dan lembaga The Aceh Institute dalam hal melakukan Sosialisasi terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Beberapa sekolah.

Baca juga: 2,4 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Muara Krueng Aceh, Kotak Rokok hingga Botol Air

Baca juga: Bea Cukai Gelar Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Di antaranya SDN 20 Banda Aceh, SMPN 2 Banda Aceh, SMAN 2 Banda Aceh, SMAN 3 Banda Aceh (https://dinkes.bandaacehkota.go.id/).

Selama ini, kendalanya KTR tersebut tidak berjalan sebagai mana mestinya adalah setelah qanun tersebut terbentuk, belum ada pelaksanaan langsung secara signifikan dari 23 kabupaten di Provinsi Aceh.

Hanya 19 kabupaten yang menerapkan qanun tersebut, 4 kabupaten lain malah belum menerapkan qanun tersebut yaitu Pidie Jaya, Lhokseumawe, Aceh Selatan dan Aceh Tamiang.

Jika merujuk pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020, pada Pasal 15 disebutkan bahwa Pemerintah sendiri memang berkewajiban untuk memberikan informasi, edukasi, terkait segala sesuatu mengenai rokok dan KTR bahkan konseling berhenti merokok, namun semua usaha tersebut tidak akan terealisasi dengan baik jika tidak adanya komitmen dan partisipasi langsung dari masyarakat baik dari individu, keluarga maupun komunitas.

Budaya merokok Larangan yang dicantum pada bungkusan rokok “Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin, gigi rontok dan mulut sobek-sobek” hannyalah sebatas slogan saja bagi pelaku rokok.

Konon lagi ada pamflet besar-besaran di setiap sudut kota di pinggiran jalan juga tidak membuat keinginan dari para pecandu rokok untuk berhenti mengisapnya yang memang jelasjelas sudah diketahui bahwa kandungannya dapat membahayakan kesehatan.

Menaikkan cukai rokok juga sudah pernah dilakukan pemerintah, harga jual rokok secara ecer juga sudah pernah dinaikkan, pembatasan iklan pun sudah diusahakan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved