Opini

Menuju Aceh Bebas Asap Rokok

Pemerintah Kota Banda Aceh menggencarkan sosialisasi terkait penerapan Qanun Kawasan Tanpa Rokok terhadap semua pelajar

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
ULLY FITRIA SKM, Mahasiswi Magister Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran USK 

Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut mengeluarkan fatwa haram untuk terhadap rokok karena merokok hanya memudaratkan individu dan lingkungannya.

Padahal negara kita notabenenya beragama Islam dimana memiliki keyakinan kuat bahwa pendapat ulama adalah sebaik-baik pendapat yang dapat dijadikan patokan dalam bertindak.

Ditambah lagi fitrah manusia dalam Islam adalah manusia wajib menjaga dirinya untuk tidak membinasakan dirinya dari hal seperti merokok.

Baca juga: Produsen Rokok Lokal di Aceh Minta Pemerintah Bangun Rumah Kemasan

Namun sedemikian usaha pemerintah tersebut tidak berpengaruh secara signifikan bagi perokok, bahkan angka prevalensi perokok di Indonesia semakin meningkat seiring berjalan waktu.

Hal yang sangat disayangkan lagi dewasa ini perokok juga sudah merembes ke kalangan remaja bahkan anak sekolah.

Ketidakefektifan larangan merokok ini tidak lain karena budaya dan tradisi yang melekat erat pada masyarakat kita, dimana kebiasaan merokok sudah menjadi kebutuhan dan bahkan suatu gaya hidup untuk menjalin hubungan sosial dan keakraban yang dianggap suatu hal yang wajar.

Sehingga sangat sulit untuk mengubah perilaku mereka.

Memang mengubah perilaku masyarakat sangat sulit apalagi dalam hal urusan berhenti merokok.

Berhenti merokok bukanlah hal mudah yang bisa dilakukan dengan waktu sebentar akan tetapi membutuhkan proses dan jangka waktu yang panjang, namun jika ada sebuah tekat bulat dan strategi tepat serta komitmen bersama lama kelamaan masyarakat akan mampu meninggalkan kebiasaan tersebut.

Misalkan secara perlahan dengan mengurangi jumlah konsumsi rokok yang pada akhirnya nanti mampu berhenti secara total.

Komitmen bersama Upaya memberhentikan kebiasaan merokok tidak akan berguna jika hanya dilakukan dengan satu intervensi saja.

Namun dibutuhkan berbagai intervensi.

Selain penguatan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), advokasi jaringan untuk penerapan KTR tersebut, diperlukan upaya lebih dengan melakukan berbagai pendekatan holistik secara budaya, kesehatan, ekonomi, regulasi dan komunikasi.

Baca juga: Asyik Nongkrong di Pos Kamling, Pedagang Syok Ditangkap Polisi, Ternyata Simpan Ini di Bungkus Rokok

Oleh karena itu, upaya mengatasi permasalahan merokok harus melibatkan semua pemangku kepentingan terkait, mulai dari pemerintah, masyarakat, praktisi kesehatan, akademisi, pelaku industri dan juga para perokok itu sendiri.

Upaya-upaya tersebut dapat direalisasikan langsung dengan cara melakukan pertemuan dengan elemen masyarakat untuk mendiskusikan perihal perilaku merokok masyarakat dari tingkat paling sederhana terlebih dahulu yaitu keluarga.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved