Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang, ABG 19 Tahun Nekat Bunuh Bayinya
AMS diketahui selain membunuh bayinya, ia juga membuang korban ke dalam tong sampah.
Pelaku takut warga sekitar mendengar tangisan dari bayi tersebut.
Jasad korban lalu dibungkus plastik lalu dibuang di tempat sampah.
"Antara TKP pembuangan bayi dan rumah kontrakan tersangka ini hanya berjarak 20 meter," urai Yudha.
Motif pelaku
Yudha mengungkap, motif pelaku melakukan aksinya karena malu punya anak hasil hubungan terlarang dengan sang kekasih.
Selama ini AMS tidak memberitahukan ke kekasihnya jika mengandung.
Saat hamil, pelaku juga sempat putus kontak dengan pria itu.
"Tersangka mengaku merasa takut dan malu atas kehamilan yang disembunyikannya," jelas Yudha.
AMS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat pasal undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan pasal 80 ayat 3
AMS dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Terakhir Yudha menyebut, pihaknya juga masih memburu pria yang menghamili AMS.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Desi Purnamasari)