Revisi Aturan Tinggi Badan Taruna Taruni TNI, Pengamat Militer: Tak Pengaruhi Kemampuan Prajurit

Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi memandang perubahan tersebut tidak mempengaruhi kemampuan prajurit

Editor: Faisal Zamzami
tangkap layar Youtube Tribunnews
Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi dalam podcast Tribun Corner, Senin (21/2/2022). 

"Sebagian besar tetap akan berasal dari kelompok usia 18-19 tahun. Namun semangatnya jelas, kemungkinan adanya lulusan SMA yang gagal lolos hanya karena kurang umur, jadi makin kecil. Cukup fair," kata dia.

Namun demikian, kata dia, usia maksimal pengakhiran masa dinas prajurit masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu dikerjakan.

Menurutnya hal tersebut dibutuhkan karena penyamarataan usia maksimal pengakhiran masa dinas berpotensi menimbulkan beragam masalah turunan.

"PR berikutnya adalah soal usia maksimal pengakhiran masa dinas prajurit. Jika disamaratakan mulai dari Tamtama hingga Perwira, ada beragam masalah turunan yang mungkin muncul. Pembedaan menurut saya tetap diperlukan," kata dia.

Baca juga: TNI AL Siapkan 12 Kapal Perang Amankan KTT G20 di Bali, Kapal Perang Asing Diperbolehkan Datang

Terkini, Andika mengubah aturan tinggi badan dan umur dalam proses penerimaan Taruna-Taruni Akademi TNI mulai tahun 2022.

Aturan yang diubah Andika adalah Peraturan Panglima TNI nomor 31 Tahun 2020 yang di antaranya mensyaratkan tinggi badan 163 cm untuk Taruna dan 157 cm untuk Taruni.

Diketahui, TNI kini mensyaratkan tinggi badan 160 cm untuk calon Taruna dan 153 cm untuk calon Taruni.

Andika mengatakan revisi tersebut ditujukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Andika saat Sidang Pemilihan Terpusat Intergratif Penerimaan Taruna Taruni Akademi TNI TA 2022.

"Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI, yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip pada Selasa (27/9/2022).

"Sebagai contoh tinggi badan, untuk Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," sambung dia.

Selain itu, Andika juga sudah mengubah aturan terkait usia dalam proses seleksi calon Taruna Taruni Akademi TNI.

Menurutnya, hal tersebut terkait dengan Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI.

"Termasuk usia. Usia di sini masalahnya adalah Undang-Undang. Undang-Undang Nomor 34 itu ada. Jadi 16 dari Catar Akmil, dan 1 Catar AAL ini drop semua," kata Andika.

Ia menginginkan agar aturan tersebut dipatuhi ke depannya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved