Opini
Runtuhnya Benteng Keadilan
Dalam kasus pidana, seseorang yang tak menerima putusan pengadilan negeri, dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi

Dia pun kemudian gagal terpilih, hanya dapat satu suara.
Baca juga: Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU Sisdiknas, PGRI: Melukai Rasa Keadilan bagi Para Pendidik
Dia baru terpilih pada tahun berikutnya.
KY yang melakukan pemeriksaan mengatakan bahwa Sudrajat tak bersalah dalam kasus yang dikenal dengan kasus “lobi toilet” itu.
Sebelum ke KY, masyarakat juga (diminta) terlibat memberikan masukan tentang segala sesuatu yang mereka tahu terkait dengan calon hakim.
DPR-RI kemudian melakukan “fit and proper test” berdasarkan nama calon yang diajukan KY.
Pimpinan MA tempat hakim agung berkarier juga berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan.
Jika ditelusuri, maka pihakpihak di atas berpotensi bagi munculnya kebobrokan di lembaga pengadilan.
Moral dan etika Rakyat berharap, tetapi yang terjadi kemudian adalah ibarat pagar makan di tanaman.
Rakyat mencari keadilan.
Namun, yang muncul adalah ketidakadilan karena institusi tak memiliki integritas dan korup.
Khusus untuk MA, kasus melibatkan Sudrajat itu merupakan satu tamparan sendiri kepada MA karena pada Desember 2021 yang lalu Kementerian PAN dan RB memberi penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Pemimpin Perubahan kepada Ketua MA.
Mahkamah Agung tentu saja melakukan pengawasan kepada para hakim dan juga memiliki program PPIH (Program Peningkatan Integritas Hakim).
Baca juga: Gigih Perjuangkan Keadilan Brigadir J, Ternyata Istri & Anak Kamaruddin Pernah Dibakar Hidup-hidup
Kasus Sudrajad menunjukkan bahwa upaya MA sendiri dalam mewujudkan pengadilan yang bersih dan berwibawa kembali bobol.
“Case management system” di MA tampaknya tak dapat diandalkan.
Keadaan yang anomali dalam dunia penegakan hukum ini akhirnya akan memunculkan ketidakpercayaan publik (public distrust).