Opini
Runtuhnya Benteng Keadilan
Dalam kasus pidana, seseorang yang tak menerima putusan pengadilan negeri, dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi

Lalu, saat proses hukum di MA dapat dibeli dengan uang, maka disebutlah bahwa benteng terakhir keadilan sudah runtuh.
Hakim (sudah dinonaktifkan) Sudrajat Dimyati memang hakim pertama di MA yang ditangkap oleh KPK.
Namun, wakil Tuhan di dunia itu yang sudah dijerat dengan hukum ada dua puluhan jumlahnya.
Tak tanggung- tanggung, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim MK pun--yang mengadili konflik UU dengan konstitusi- -sudah jadi pesakitan.
Masuk bui karena menerima suap.
Baca juga: Lantang, Suara Salsabila Baca Puisi Tiada Keadilan Saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Lhokseumawe
Dimensi proses Siapa yang patut dipersalahkan atas atas kelakuan koruptif hakim itu? Orangorang dapat mencalonkan diri dalam proses rekrutmen calon-calon hakim MA.
Seluruh calon yang memenuhi syarat diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) ke DPR-RI untuk memilih para calon dengan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan.
Hakim Agung yang terpilih kemudian ditetapkan oleh Presiden.
Keterlibatan KY dalam seleksi calon hakim agung dapat menggantikan atau melengkapi peran yang tidak dimainkan sebelumnya oleh MA (yang lebih teknis).
Peran tersebut adalah menelesuri rekam jejak baik prestasi maupun kelakuan calon hakim.
KY pun kemudian, menurut konstitusi, diberi fungsi mengawasi serta menjaga harkat dan martabat hakim.
Seharusnya, dengan kehadiran KY yang merupakan “state auxiliary body” justru harus memperkuat lembaga yudikatif menjadi benarbenar merdeka, kuat, bersih dan profesional.
Kenyataannya tidak demikian.
Dalam sepuluh tahun belakangan ini, ada dua puluhan hakim terlibat dalam kasus suap.
Kasus Sudrajad itu pun menjadi noda besar sebab pada 2013 dulu, saat seleksi calon hakim agung di DPRRI, dia diisukan melobi seorang anggota Komisi III di sebuah toilet di gedung DPRRI.