Berita Aceh Tamiang
Kedepankan Restorative Justice, Kejari Aceh Tamiang ‘Hukum’ Tersangka Narkotika dengan Rehabilitasi
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berjanji akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku baik selama menjalani rehabilitasi.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Lebih jauh dia menambahkan restorative justice ini memiliki beberapa manfaat positif. Hal pertama kata dia, program ini bisa mencegah tersangka terlibat lebih jauh dari sindikat narkoba.
Bukan bermaksud menyalahkan sistem di LP, Agung menilai ada kecenderungan pelaku yang awalnya hanya pemakai, berubah menjadi pengedar usai menjalani hukuman.
Selain itu, program ini juga bagian dari membantu mengatasi persoalan overkapasitas penjara. Sebagai contoh, LP Kualasimpang saat ini dihuni lebih 500 warga binaan, sedangkan kapasitas hanya 100 orang.
“Pemakai narkoba ini sebenarnya korban, Ini cara kita menolong mereka terhindar dari pergaulan yang bisa menjadikan mereka sebagai pelaku,” kata Agung Ardyanto. (*)
Baca juga: Kasus Pria Pukul Wanita di Tangse Dihentikan, Jaksa Selesaikan Secara Restorative Justice